Geram, Guru Besar USU Sebut Penegakan Hukum dan Politik Negeri Ini Semakin Memuakkan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Geram, Guru Besar USU Sebut Penegakan Hukum dan Politik Negeri Ini Semakin Memuakkan

Geram, Guru Besar USU Sebut Penegakan Hukum dan Poitik Negeri Ini Semakin Memuakkan


SUARAMEDAN.com -Perkembangan persidangan kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pasca Pilkada DKI Jakarta ternyata terus menambah hiruk pikuk akrobatik dunia penegakan hukum dan politik yang semakin memua
kkan masyarakat. Hal itu disesalkan oleh Guru Besar Hukum USU Prof Hasim Purba pada SuaraMedan, Selasa (25/4) pagi di Medan.

Setelah persidangan pembacaan tuntutan abal-abal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 20 April 2017  yang lalu kepercayaan publik terhadap keseriusan dan objektivitas persidangan kasus tersebut sudah pada titik nadir terendah. Hal ini terjadi karena tim JPU yang seharusnya bekerja secara merdeka dan profesional bardasarkan Undang-udang,  namun sangat disayangakan mereka ternyata patut diduga telah menghianati tugas luhurnya demi melayani keinginan rezim penguasa.


“Padahal bila dirujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan bahwa Kejaksaan  RI adalah Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang dilaksanakan secara merdeka. Pengertian "secara merdeka" adalah bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.” Ujarnya.


Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan. Berdasarkan jabatan keahlian tersebut maka JPU seharusnya bekerja dalam menangani perkara pidana bukan bertindak sebagai alat rezim penguasa, akan tetapi JPU harus bekerja secara fungsional berdasarkan nilai-nilai keadilan hukum, prinsip-prinsip keilmuan/keahlian dan profesionalisme serta mengindahkan nilai-nilai etika dan moralitas yang tinggi. “Namun bila hal ini dikaitkan dengan substansi tuntutan Tim JPU terhadap Ahok berdasarkan  fakta hukum dan fakta pesidangan jelas  sangat mengabaikan sebagai fungsi penegak hukum dan keadilan, prinsip kemerdekaan dalam tugas dan profesionalisme serta penghormatan etika.” Jelas Dewan Imamah Gerakan islam Pengawal NKRI (GIP-NKRI) ini.


Dengan kondisi tuntutan abal-abal dari JPU tersebut, maka satu-satunya yang diharapkan dapat menegakkan kebenaran dan keadilan terhadap kasus sdr Ahok adalah keberanian dan keteguhan Majelis Hakim untuk benar-benar memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Masyarakat sangat mendukung dan berharap agar hakim konsisten pada amanah tugas berdasarkan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang dalam Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". Berdasarkan isi pasal tersebut secara yuridis majelis hakim mempunyai kemerdekaan penuh dan kewenangan yang seluas-luasnya untuk memberikan putusan/vonis dalam kasus Ahok tanpa terbelunggu tuntutan abal-abal dari Tim JPU.” Ujarnya.


Untuk itu publik berharap àgar Majelis Hakim benar-benar menjatuhkan vonis hukuman maksimal sebagaimana isi dakwaan yang diatur dalam Pasal 156a KUHP serta perintah segera ditahan untuk menjalani hukuman meskipun ada uapaya banding dari pihak terdakawa maupun JPU.


“Tanggung jawab hakim sebagai penegak hukum dan mengadili berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,  membawa konsekwensi bahwa Majelis Hakim kasus sdr Ahok bukan saja hanya bertanggungjawab kepada negara, kepada bangsa, kepada masyarakat, tetapi tanggung jawab diri sendiri kepada Allah SWT, yang tidak dapat dikelabui sedikitpun.” Jelas sosok Ketua Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Medan ini.


Di tangan dan pundak Majelis Hakim kasus Ahok saat ini dipertaruhkan komitmen dan integritas bangsa ini dalam memberi contoh penegakan hukum yang benar-benar berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan keinginan rezim kekuasaan atau keinginan kelompok kekuatan lain yang hanya mementingkan kelompoknya dengan menginjak-injak hukum atas dasar kekuasaan.


“Kasus Ahok yang sudah menyita energi masyarakat dan mengancam keutuhan bangsa serta telah membawa banyak korban ketidakadilan akibat tindakan refressif dan kriminalisasi dari rezim penguasa terhadap para Ulama, Habaib, Ustadz dan tokoh kritis yang  mengkritik dan menentang sikap rezim penguasa yang nyata-nyata membacking  Ahok dari jeratan hukum semakin mengancam keutuhan Bangsa ini. Oleh karena itu, Majelis Hakim kasus sdr Ahok harus benar-benar mampu membaca dan menangkap fenomena dan aspirasi keadilan masyarakat yang sangat tidak dapat diabaikan begitu saja dalam rangka menegakkan hukum dan keadialan serta keutuhan bangsa yang diambang kehancuran akibat kasus  Ahok.” Tandasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Geram, Guru Besar USU Sebut Penegakan Hukum dan Politik Negeri Ini Semakin Memuakkan"

Post a Comment