Busyro Muqoddas: Perlu Ketegasan Dalam Memulihkan Posisi Konstitusional Lembaga Peradilan Sebagai Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka - Suara Medan | Info Medan Terkini

Busyro Muqoddas: Perlu Ketegasan Dalam Memulihkan Posisi Konstitusional Lembaga Peradilan Sebagai Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka

Busyro Muqoddas: Perlu Ketegasan Dalam Memulihkan Posisi Konstitusional Lembaga Peradilan Sebagai Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka


SUARAMEDAN.com -Elemen DPR, Pemerintah dan CSO perlu tegas dalam memulihkan posisi konstitusional lembaga peradilan sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk mewujudkan hukum dan keadilan.

Hal itu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah  Bidang Hukum, HAM, Kebijakan Publik M. Busyro Muqoddas  dalam Seminar Nasional dengan tema "Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Indonesia" yang diselenggarakan Selasa (25/4) di Gedung PascaSarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Denai Medan.

"Unsur budaya dan kualitas integritas hukum aparat peradilanlah yang hingga kini masih mengalami problematika yang cukup kompleks. Dalam era orde baru dan era pasca orde baru serta reformasi peradilan di Indonesia masih diwarnai oleh praktek yang masih mencerminkan kebergantungan pada pengaruh kekuatan politik dan pemodal. Tradegi memalukam di DPD adalah salah satu contoh mutakhirnya." Ujarnya.

Ia juga menilai perlunya langkah bijak dari Mahkamah Agung untuk merevisi sistem rekrutmen calon hakim yang profesional dan transparan. "Saat ini dengan keputusan MK, KY tidak lagi turut serta dalam menseleksi hakim namun MA harus melibatkan peran serta masyarakat sebagai bentuk penghormatan demokrasi." Ujarnya.

Busyro juga berharap di RUU Jabatan Hakim yang sedang digodok perlu dimasukkan re asessment lima tahunan terhadap hakim, termasuk hakim MA dan Tim Asessment yang Proper dan Independen.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Busyro Muqoddas: Perlu Ketegasan Dalam Memulihkan Posisi Konstitusional Lembaga Peradilan Sebagai Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka"

Post a Comment