Kepres Megawati "Menyelamatkan" Koruptor BLBI - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kepres Megawati "Menyelamatkan" Koruptor BLBI


Kepres Megawati "Menyelamatkan" Koruptor BLBISUARAMEDAN.com - Kasus skandal BLBI yang merugikan negara Rp 640 Trliun tarnyata tidak lepas dari peran Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada debitur yang menyelesaikan kewajibannya membayar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Inpres tersebut di terbitkan megawati pada Desember 2002, tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Dalam pertimbangannya, Inpres itu menyatakan hal itu berdasarkan pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang.

Dalam Inpres tersebut, Megawati memerintahkan tujuh pejabat terkait untuk mengambil langkah yang diperlukan bagi PKPS dalam kasus BLBI.

Mereka adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Kehakiman dan HAM; para menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan; Menteri Negara BUMN; Jaksa Agung; Kapolri; dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Kepada para debitur yang menyelesaikan kewajiban pemegang saham … diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum,” demikian bunyi Inpres tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).

Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada 1997—1998. Sejumlah bank memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada BI saat itu, namun akhirnya diselewengkan.

Total dana yang dikucurkan mencapai Rp144,53 triliun untuk sedikitnya 48 bank. Pada Januari 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menagih kewajiban para obligor.

Pemerintahan itu merilis Surat Keterangan Lunas kepada sedikitnya lima obligor. Mereka adalah BCA (Salim Group); Bank Dagang Negara Indonesia (Sjamsul Nursalim); Bank Umum Nasional (Muhammad Bob Hasan); Bank Surya (Sudwikatmono); dan Bank Risjad Salim International (Ibrahim Risjad).

Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi BLBI, termasuk pihak yang menerbitkan SKL. Dia menuturkan tak hanya obligor, namun juga penerbit surat keterangan lunas tersebut.

“Tidak hanya kepada pelaku, obligor atau koruptor yang terlibat dalam skandal BLBI, tapi juga yang membuat kebijakan SKL atau release and discharge di era Megawati [Soekarnoputri],” kata Rachmawati pada Mei 2016 usai bertemu dengan pejabat KPK.

Dengan adanya Inpres Megawati, Kejaksaaan Agung juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada sejumlah obligor, di antaranya adalah Sjamsul Nursalim. Sjamsul ditetapkan tersangka pada Desember 2000 dan SP3 dikeluarkan pada Juli 2004.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan sebelumnya menyatakan, bahwa kerugian negara atas penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) diduga mencapai Rp3,7 triliun.

SKL untuk Sjamsul, yang merupakan salah satu penerima BLBI, diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004 silam.

"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," kata Basaria di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan korupsi terkait dengan penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim. (asa)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Kepres Megawati "Menyelamatkan" Koruptor BLBI"

Post a Comment