PN Jakarta Utara "Tentang" Surat Polda Metro Tentang Penundaan Tuntutan ke Ahok - Suara Medan | Info Medan Terkini

PN Jakarta Utara "Tentang" Surat Polda Metro Tentang Penundaan Tuntutan ke Ahok


PN Jakarta Utara "Tentang" Surat Polda Metro Tentang Penundaan Tuntutan ke AhokSUARAMEDAN.comJakarta.- Menanggapi surat Polda Metro Jaya tentang penundaan pembacaan tuntutan atas kasus penodaan agama dengan tersangka Ahok, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjelaskan permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk menunda pembacaan tersebut harus disampaikan terbuka dalam persidangan.


Sianturi mengatakan yang bisa mengajukan permohonan sesuai aturan adalah pihak yang berperkara yakni kejaksaan atau penasihat hukum Ahok, bukan pihak kepolisian. Hal ini merupakan salah prosedur.

"Boleh-boleh saja (meminta ditunda), tapi jalurnya menurut sistem, disampaikan oleh pihak yang berperkara. Semuanya harus terbuka (dalam persidangan)," kata Sianturi, Kamis (6/4/2017).

Kendati demikian, jika Kapolda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, surat itu tetap akan diterima majelis hakim dan menjadi pertimbangan. Adapun pembacaan tuntutan semula dijadwalkan dilaksanakan pada 11 April 2017.

"Segala sesuatu disikapi dan menyikapinya harus oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan," kata Sianturi.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya meminta penundaan dengan pertimbangan masalah keamanan jelang pencoblosan.
Pihak kepolisian meminta pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan

"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa, maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada kami ajukan hal tersebut," ucap Argo.

Adapun surat yang diajukan Kapolda Metro Jaya itu berisi:

1. Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II

2. Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies-Sandi baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
Surat tertanggal 4 April 2017 itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah AgungRI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "PN Jakarta Utara "Tentang" Surat Polda Metro Tentang Penundaan Tuntutan ke Ahok"

Post a Comment