Miko Kamal: Kasihan, Jaksa dan Hakim Terjerat Kepentingan Politik - Suara Medan | Info Medan Terkini

Miko Kamal: Kasihan, Jaksa dan Hakim Terjerat Kepentingan Politik

SUARAMEDAN.com. Padang.- Hakim sidang terdakwa penista agama Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan kepada Ahok pada Kamis, 20 April 2017 mendatang. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Menurut Miko Kamal, SH, LL.M, PhD, Legal Governance Specialist dan dosen Universitas Bung Hatta, penundaan sidang di dalam persidangan resmi merupakan praktik yang lazim terjadi dalam dunia peradilan Indonesia.

"Dengan ditundanya sidang pembacaan tuntutan menjadi tanggal 20 April 2017 berarti Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum selama 2 minggu + 2 hari. Dari sisi profesionalitas, Jaksa Penuntut Umum sangat tidak profesional meminta penundaan dengan alasan tuntutan belum selesai diketik.

Bayangkan hanya untuk mengetik dan membacakan requisitoir waktu yang dibutuhkan Penuntut Umum yang terdiri dari beberapa orang (tim) itu lebih dari 2 minggu," kata Miko Kamal, dalam relis yang diterimasumbarsatu.com, Selasa (11/4/2017).

Miko menilai, dengan menunda sidang sampai tanggal 20 April 2017 berarti Majelis Hakim mengakomodir saran Kapolda Jakarta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang setelah pemungutan suara Pilkada putaran kedua dilaksanakan. Sebagaimana diketahui, Pilkada putaran kedua dilaksanakan tanggal 19 April 2017.

"Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim telah masuk dalam jeratan kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Fakta persidangan hari ini (11/4/17) membuktikan bahwa upaya bangsa ini menegakkan hukum terpaksa tunduk kepada kepentingan politik pihak-pihak tertentu," jelas Deklarator Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ini.

Ia jelaskan, semua aparatur penegak hukum yang terlibat dalam menangani perkara penistaan agama ini semestinya mempertontonkan aksi-aksi penegakan hukum yang baik kepada masyarakat agar masyarakat memiliki persepsi yang terhadap hukum dan penegakan hukum di negara kita.

Untuk itu, ia meminta kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan organisasi advokat, sesuai dengan kewenangannya masing-masing memanggil semua aparat penegak hukum yang terlibat dalam perkara ini untuk dilakukan klarifikasi dan investigasi atas fakta keanehan-keanehan tersebut dan kalau terbukti bersalah dijatuhi sanksi yang relevan.

Selama ini dipahami bersama, para pihak, dengan alasan yang masuk akal berhak meminta Majelis Hakim untuk menunda pelaksanaan agenda yang sudah disepakati sebelumnya dan Mejelis Hakim berwenang mengabulkannya.

"Namun, biasanya, waktu tunda persidangan disesuaikan dengan rutinitas waktu persidangan. Misalnya, persidangan yang rutin dilaksanakan sekali dalam seminggu, maka penundaan sidangnya juga seminggu," nilai Miko.

Dalam sidang yang ke-18 kali digelar yang seyogianya membacakan tuntutan, menurut Miko, penundaan sidang hari ini terjadi keanehan sikap tim Penasihat Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Penasihat hukum yang dirugikan dengan penundaan itu (karena waktu mempersiapkan nota pembelaan menjadi terpangkas), justeru mendukung usulan Jaksa Penuntut Umum menuda sidang sampai selesainya Pilkada.

"Ketua dan anggota Majelis Hakim yang menerima permohonan Jaksa Penuntut untuk menunda persidangan juga bersikap aneh dalam persidangan tersebut.

Pada awalnya, Ketua Majelis Hakim dengan tegas memberikan waktu 1 minggu (tanggal 18 April 2017 atau 1 hari sebelum Pilkada) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan dan membacakan tuntutan, akhirnya menyetujui penundaan sidang tanggal 20 April 2017 (1 hari setelah Pilkada). Ini sidang penuh keanehan," papar Miko Kamal.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Miko Kamal: Kasihan, Jaksa dan Hakim Terjerat Kepentingan Politik"

Post a Comment