Polisi Tidak Punya Wewenang Melakukan Penundaan Tuntutan Pengadilan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Polisi Tidak Punya Wewenang Melakukan Penundaan Tuntutan Pengadilan

Hasil gambar untuk tito lindungi ahokSUARAMEDAN.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, polisi bertindak terlalu jauh dari kewenangannya. Ini karena, kepolisian telah meminta supaya sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditunda.

Bambang menegaskan, kepolisian merupakan bagian dari criminal justice system yang artinya bahwa mereka tidak punya wewenang untuk meminta suatu sidang pengadilan ditunda. "Apalagi dengan menggunakan data intelijen," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (7/4).

Menurut Bambang, permintaan Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan pleidoi, menunjukan adanya indikasi kepentingan politis. "Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas," ujar dia.

Bambang mengingatkan, aparat harus berpihak kepada rakyat dan bangsa. Kepolisian, kata dia, tidak boleh berpihak pada golongan tertentu. "Indonesia akan mundur jauh ke belakang jika aparat bukan lagi milik rakyat, bukan lagi milik kepentingan bangsa, tapi milik golongan tertentu," tutur dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan pengunduran pembacaan tuntutan dan pleidoi demi keamanan hari pencoblosan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua nanti. Permintaan penundaan sidang disampaikan dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima awak media.

Surat tersebut ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa 4 April 2017 lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat permintaan itu.

Argo mengatakan, permintaan penundaan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara itu demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua. Terlebih, pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan sehingga ada potensi pengerahan masa. "Maka untuk meminimalisasi kemungkinan yang ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno," ucap dia.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Polisi Tidak Punya Wewenang Melakukan Penundaan Tuntutan Pengadilan"

Post a Comment