KPK Tetapkan tersangka Baru Skandal BLBI - Suara Medan | Info Medan Terkini

KPK Tetapkan tersangka Baru Skandal BLBI

KPK Tetapkan tersangka Baru Skandal BLBISUARAMEDAN.com - Jakarta. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bisa saja kebijakan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dipersoalkan.

Inpres tersebut diketahui berisi tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ditanyakan terkait keluarnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Inpres tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Menurut Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi apabila di dalam proses yang berjalan muncul adanya suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan.

Manfaat atau keuntungan itu bisa untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau orang lain.

"Kemungkinan bisa saja, tapi sampai hari ini kami fokus ke tersangka SAT, yang seharusnya dibayar dulu Rp 4,8 triliun, baru ada SKL," kata Basaria.

Basaria Panjaitan juga memastikan dan berjanji pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti dengan penetapan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Basaria Panjaitan meyakini Syafruddin akan menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus ini dan menetapkan tersangka lain.

"Pengusutan kasus SKL BLBI pastinya tidak akan berhenti sampai di sini (penetapan Syafruddin sebagai tersangka)," tegas Basaria Panjaitan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "KPK Tetapkan tersangka Baru Skandal BLBI"

Post a Comment