Ini Kejanggalan Pemanggilan Bachtiar Nasir Oleh Polri - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ini Kejanggalan Pemanggilan Bachtiar Nasir Oleh Polri


Ini Kejanggalan Pemanggilan Bachtiar Nasir Oleh PolriSUARAMEDAN.com -Jakarta. Setelah Munarman ditetapkan sebagai tersangka menyusul ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir di panggil Bareskrim Polri atas dugaan kasus Dugaan Pencucian Uang (TPPU).


Menurut Ketua Advokasi GNPF-MUI Kapitera Ampera Pemanggilan Ustaz yang pernah mengisi tausyiah di acara "Makna dan peristiwa" ini dinilai banyak kekeliruan.

“Mungkin bukan kejanggalan. Tapi kekhilafan atau kekeliruan yang terlalu bersemangat sehingga amanah undang-undang terlupakan,” kata Kapitera di Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2017), sebagaimana dilansir jpnn.com

Kapitera membeberkan beberapa kesalahan yang dilakukan Bareskrim terkait pemanggilan tersebut.
Kesalahan pertama, Bareskrim melayangkan panggilan terhadap Bachtiar pada Senin (6/2/2017) pukul 23.34 WIB dan diminta hadir pada Rabu (8/2/2017) 10.00 WIB. padahal dalam Pasal 227 KUHAP, Bareskrim harus melayangkan surat tiga hari sebelum waktu pemanggilan.

Baca juga: "Ujian Bagi Ulama" Curahan Hati Ust Felix Siauw

“Maka mau konfirmasi dulu ke penyidik apakah ini memenuhi, tidak menyalahi kalau kami datang,” kata dia.

Kesalahan Kedua, dalam surat panggilan tertuang bahwa laporan masyarakat terhadap Bachtiar terjadi pada Senin (6/2/2017). Namun, di saat yang sama, Bareskrim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus surat panggilan.

Menurutnya, ketiga peristiwa hukum ini sangat janggal jika merujuk pada hukum beracara.
“Surat ini juga ada laporan polisi tanggal 6 Februari, sprindik 6 Februari, dipanggilnya juga 6 Februari. Semua tanggal 6. Laporan polisi orang lapor, langsung penyidikan. Kan harusnya penyelidikan dulu,” tandas dia.

Sebagaimana dilansir okezone.com, Melalui surat panggilan bernomor S. PGK/368/ISI/2017/Dit Tipideksus, penyidik meminta Ketua GNPF-MUI tersebut datang ke kantor sementara Bareskrim pada Rabu (8/2/2017), di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut dijelaskan kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU, Kombes Roma Hutajulu.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai yayasan yang dimaksud dalam surat tersebut, Roma belum mau banyak berkomentar.

“Yayasan-yayasan yang pernah diposting di media sosial. Kita lihat saja perkembangannya besok ya. Kita juga belum tahu hanya dari postingan sementara,” tukasnya.


sumber: dakwatuna


Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ini Kejanggalan Pemanggilan Bachtiar Nasir Oleh Polri"

Post a Comment