KPU : Ahok Harus Mengajukan Cuti - Suara Medan | Info Medan Terkini

KPU : Ahok Harus Mengajukan Cuti


KPU : Ahok Harus Mengajukan CutiSUARAMEDAN.com - Jakarta. - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah, calon Kepala Daerah yang masuk putaran kedua dalam pemilihan kepala Daerah harus mengajukan cuti.


"Prinsipnya adalah jika ada aktivitas kampanye, maka paslon pejawat wajib cuti. Kalau sejak awal telah ditetapkan masuk putaran kedua, maka segera harus ajukan cuti," ujar Ferry ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2).

Dia menjelaskan, hasil pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta akan diumumkan pada 27 Februari. Setelah itu, akan ada penetapan paslon yang masuk ke putaran kedua Pilkada. "Jika setelah ditetapkan ada penjelasan masa kampanye, maka sebelum kampanye pejawat harus cuti," tambahnya.

 Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU mengenai model kampanye kedua Pilkada DKI Jakarta. Menurut Tjahjo, hal-hal teknis kampanye akan ditetapkan.

 "Sedang dikoordinasikan seperti apa model kampanyenya, berapa hari dan sebagainya dengan KPU, sekaligus kita dalami peraturannya," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.

 Anggota Komisioner KPU DKI bidang kampanye, Dahliah Umar menjelaskan keputusan diadakannya masa kampanye putaran kedua lantaran jarak waktu yang cukup panjang menuju putaran kedua. Waktu pemungutan suara di putaran kedua dijadwalkan pada 19 April 2017. Namun pihak KPU DKI akan mengundur waktu pemilihan ke bulan Juni jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.




smber : Republika.co.id

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "KPU : Ahok Harus Mengajukan Cuti"

Post a Comment