Mencuri di Jalan Seroja, Fahmi Terancam 5 Tahun Penjara - Suara Medan | Info Medan Terkini

Mencuri di Jalan Seroja, Fahmi Terancam 5 Tahun Penjara

Mencuri di Jalan Seroja, Fahmi Terancam 5 Tahun Penjara
SUARAMEDAN.com - Fahmi Afrizal Situmorang (31) penduduk Jalan M Yakub Gang Mandor Suroh No.11 Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, tidak bisa berbuat banyak saat diringkus petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia saat melakukan Pencurian Sepedamotor (Curanmor) di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal.

Informasi diperoleh, Senin, (20/2/2017) menyebutkan sekira Jam 12.00 WIB, korban Ardi Irawan (23) yang juga warga Jalan Berantas Bersatu Gang Famili, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal tersebut mendengar sepeda motor miliknya berbunyi. Padahal, sepeda motor miliknya diparkirkan didalam ruko dengan stang terkunci. Tidak rela sepeda motornya hilang begitu saja, korban pun mengejar pelaku dan berteriak maling. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR plat BK 5219 UAB.

"Senin siang, pelapor datang ke kantor setelah melaksanakan makan siang dan meninggalkan sepeda motornya di dalam ruko dalam keadaan kunci masih melekat di sepeda motor, kemudian tiba-tiba pelapor mendengar sepeda motor berbunyi dan bergerak meninggalkan ruko, secara spontan korban mengejar pelaku dan berteriak maling," ucap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto.

Atas kejadian tersebut, Hendra Eko Triyulianto juga menjelaskan  Anggotanya sedang melaksanakan operasi kancil. Guna, mengantisipasi Curas, Curat, dan Curanmor.

"Anggota unit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C. mendengar keributan dan langsung mengejar pelaku sehingga pelaku dapat diamankan ke polsek Medan Helvetia dan mengarahkan korban untuk membuat laporan," katanya.

Selanjutnya, pelaku serta barang bukti digelandang ke Polsek Medan Helvetia. Selain itu, korban juga melaporkan atas kejadian tersebut dengan tanda Lapor LP/139/II/2017/RESTABES MEDAN/SEK HELVETIA. Tidak sampai disitu, berkas laporan tersebut akan ditindak lanjuti ke Jaksa Penuntut Umum.

Imbas perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Helvetia. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. [Nda]

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Mencuri di Jalan Seroja, Fahmi Terancam 5 Tahun Penjara"

Post a Comment