Skandal e-KTP,- KPK Akan Panggil Papa Novanto - Suara Medan | Info Medan Terkini

Skandal e-KTP,- KPK Akan Panggil Papa Novanto

SUARAMEDAN.com - Jakarta,-Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil Setya Novanto dan anggota DPR lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, bahkan sampai ke urusan Kementerian Keuangan, kami akan panggil. Karena menurut saya inilah kasus korupsi yang paling besar ya, Rp2,3 triliun kerugiannya (negara)," kata Irene selaku jaksa dari KPK

Setya Novanto, selaku perwakilan fraksi Golkar di DPR pada 2010, diduga membuat kesepakatan dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin dari fraksi Demokrat serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bagi-bagi duit penggelembungan biaya proyek e-KTP.

Rencana pembagian anggaran e-KTP , sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa

Sebesar 51% atau Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek

Sebesar 49% atau Rp2.558.000.000.000 dibagi-bagikan kepada:

Beberapa pejabat Kemendagri termasuk dua terdakwa sebesar 7% atau Rp365.400.000.000
Anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau Rp261.000.000.000
Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau Rp574.200.000.000
Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11% atau Rp574.200.000.000
Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau Rp783.000.000.000

Irene menyebut kasus ini "korupsi yang sangat sistematik"."Sudah mulai dari penganggaran, di situ melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, tim teknis, DPR yang mengesahkan," katanya kepada wartawan.

Ia menambahkan temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bahwa jumlah penyelewengan sebesar Rp2,3 triliun sesuai dengan jumlah 49% dari nilai proyek Rp5,9 triliun yang dibagi-bagi antara pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP.

Dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, terdapat dua terdakwa, yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Namun, menurut Irene, sangat mungkin dalam perkembangan kasus ini akan ada pihak-pihak lain yang terkena dakwaan."Dalam penyidikannya, teman-teman penyidik kemudian juga menemukan bahwa uang itu tidak hanya terhadap Irman dan Sugiarto tapi ternyata terhadap banyak pihak yang kemudian disebutkan," tambahnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Susilo Ariwibowo mengatakan kepada wartawan ia yakin bahwa kedua terdakwa bukan pelaku utama.

"Ada dua klaster tindak pidana yang didakwakan. Pertama, klaster mengenai penganggaran. Kedua, klaster mengenai pengadaan barang dan jasa itu sendiri. Tapi kalau kita lihat dalam perjalanan ... itu sebenarnya kerugian negara kalau kita lihat banyak ke arah soal penganggaran yang bersinggungan dengan legislatif, eksekutif, dan sedikit mengenai swasta," ujarnya.

"Kalau kita lihat juga dalam dakwaan itu bahwa peran dari terdakwa satu dan dua saya yakini bukan sebagai pelaku yang utama," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena tidak menemukan masalah dalam dakwaan secara formil."Secara materiil mungkin histori atau sejarah daripada pidana itu sendiri mungkin ada sedikit yang perlu diluruskan. Kita lihat saja nanti di dalam pembuktian," tandasnya.

sumber : bbc

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Skandal e-KTP,- KPK Akan Panggil Papa Novanto"

Post a Comment