Polda Sumut Musnahkan 23 Kg Sabu, 21,5 Kg Ganja dan 1587 Butir Pil Ekstasi - Suara Medan | Info Medan Terkini

Polda Sumut Musnahkan 23 Kg Sabu, 21,5 Kg Ganja dan 1587 Butir Pil Ekstasi

SUARAMEDAN.com - Medan,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6  gram ganja, 1.587 butir pil ekstasi. Jumat (31/3/2017).

Saat dikonfirmasi Tribratanewspoldasumut.com, Kabid Humas Polda Sumut Drs. Rina Sari Ginting menjelaskan Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari s/d Maret 2017 dari jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel yang didampingi Staf Labfor Cabang Medan dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres / Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya dan disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut dan para undangan  selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih, dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam  lubang tanah yang sudah dipersiapkan.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan,” jelas Rina.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Polda Sumut Musnahkan 23 Kg Sabu, 21,5 Kg Ganja dan 1587 Butir Pil Ekstasi "

Post a Comment