Inilah Kronologis Hilangnya Ranperda Minol - Suara Medan | Info Medan Terkini

Inilah Kronologis Hilangnya Ranperda Minol

SUARAMEDAN.com - Medan,- Hilangnya Ranperda Larangan Minuman Berakholos dari berkas  Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2017 menjadi perbincangan serius di DPRD Medan. Informasi diperoleh, Ranperda tersebut sebelumnya berada di dalam daftar Propemperda hingga Senin (13/03/2017) pagi.

Politisi Fraksi PKS DPRD Medan, Rajudin sagala mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, bahwa Ranperda Larangan Minuman Beralkohol tersebut masuk kedalam Propemperda 2017, sehingga jumlahnya menjadi 28 Ranperda.

"Saya juga heran, Ranperda tersebut sebelumnya ada di dalam berkas itu, semuanya 28 Ranperda. Namun setelah diparipurna kok tidak ada," jelasnya.

Hingga Senin pagi, Rajudin mengakui Ranperda tersebut memang masuk dalam Propemperda. "Kenapa Ranperda itu masuk, yang jelas Ranperda itu dari segi kelengkapan sudah memenuhi, Pengusulnya ada delapan dari lintas fraksi kemudian kelengkapannya sudah memenuhi. Intinya tidak cuma judul aja," jelas Rajudin.

Kepada wartawan, Rajudin juga sempat mempertanyakan persoalan ini ke Staf Bapperda, dan Staf Bapperda mengakui bahwa Ranperda tersebut masuk dalam Propemperda 2017. "Saya telpon dia kenapa Ranperda itu bisa tidak ada, katany ada perintah dari ketua," jelasnya.

Dijelaskannya juga, terkait Ranperda Larangan Minuman Beralkohol ini, Rajudin mengatakan sebelumnya Bapperda melakukan rapat internal yang dihadiri tiga orang saja, yakni Ketua Bapperda Paul Mei Anton Simanjuntak, dan dua anggotanya yakni Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.

"Kami rapat bertiga, dan Bahrumsyah juga mengatakan bahwa Ranperda itu memeng dibahas dan masuk dalam propemperda 2017," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Inilah Kronologis Hilangnya Ranperda Minol"

Post a Comment