24 Kg Ganja Hasil Tangkapan Dimusnahkan - Suara Medan | Info Medan Terkini

24 Kg Ganja Hasil Tangkapan Dimusnahkan

SUARAMEDAN.com -Sei Rampah, - 24 Kg ganja kering barang bukti hasil sitaan Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dimusnahkan, Kamis (23/3/2017) di halaman Sat Res Narkoba Komplek Mapolres Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Proses pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan oleh Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH, Sik, MH didampingi, Kajari Sergai Jabal Nur SH, MH dan Kasi Penindakan BBNK Sergai Kompol E. Pasaribu.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH, Sik, MH melalui Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Sat Res Narkoba itu berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika No : Tap-36/N.2.29/Euh.1/III/2017/Res Narkoba, tanggal 14 Maret 2017.

Dan merupakan tindaklanjut dari penangkapan dua orang tersangka (tsk) Ivan Ramadhan alias Ivan (20) warga dusun Uterun Punti Desa Gampong Sawang dan Munjir (22) warga dusun Lhoek Desa Gempong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

“Pemusnahan ini tindaklanjut dari penangkapan terhadap penumpang Bus Rapi yakni dua warga Aceh Utara yang membawa ganja ini dari Medan menuju Riau pada Kamis (9/3/2017) lalu dan berhasil digagalkan oleh jajaran personil kita di depan Mapolres Sergai”, ucap Kapolres.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "24 Kg Ganja Hasil Tangkapan Dimusnahkan"

Post a Comment