Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp. 1 Milyar - Suara Medan | Info Medan Terkini

Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp. 1 Milyar


Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp. 1 MilyarSUARAMEDAN.com -  JAKARTA -- Kejadian kembali terjadi di dunia kepolisian. Kepolisian Daerah Metro Jaya harus membayar ganti rugi terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Polda Metro Jaya harus membayar ganti rugi terhadap Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebesar Rp 72 juta karena menjadi korban salah tangkap. Kedua orang itu mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polda Metro Jaya melalui PN Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menyebutkan negara melalui Kementerian Keuangan yang akan membayar ganti rugi terhadap dua pengamen itu. "Negara yang akan membayar," ujar Awi di Jakarta, Selasa (9/8).

Kejadian tersebut bermula ketika petugas Polda Metro Jaya meringkus kedua pengamen terkait kasus pembunuhan Dicky di sekitar Cipulir Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu. Kedua pengamen itu diduga dipaksa penyidik kepolisian menjadi pelaku pembunuhan Dicky, selanjutnya majelis hakim PN hingga Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas keduanya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp. 1 Milyar"

Post a Comment