Ahok Ingin Undang-Undang Pilkada Begini - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ahok Ingin Undang-Undang Pilkada Begini

Ahok Ingin Undang-Undang Pilkada Begini SUARAMEDAN.Com- Jakarta. Senin, 21/8 gugatan Ahok ke MK tentang UU Pilkada akan di gelar. Tuntutan ahok yang ingin calon petahana untuk tidak harus cuti mendapat reaksi yang keras baik dari Mendagri maupun dari Mantan Menteri Hukum Dan HAM era Gusdur, Yusril Ihza Mahendra.


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan ingin aturan cuti kampanye bagi calon petahana kembali kepada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah 2012.

Dalam undang-undang tersebut, kata Ahok, setiap calon kepala daerah petahana tidak harus cuti selama empat bulan penuh selama masa kampanye berlangsung. "Iya, kalau mau (kampanye seperti Pilkada DKI 2012)," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.

Untuk itu, Ahok mengajukan Gugatan Iji Materi atau judicial review atas Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyatakan, petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.

Ahok menyebutkan dirinya setuju apabila calon yang ingin berkampanye maka ia harus cuti. Namun, Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dirinya sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban. Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 DKI Jakarta.

"Saya sampaikan kalau Anda mau paksa saya cuti, saya setuju kalau  kampanye. Kalau saya enggak mau kampanye? Sekarang lagi mau bahas APBD," kata Ahok.

Dalam pembahasan APBD ini, Ahok mengatakan sedang berdebat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sementara, Ahok menaruh curiga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jika tidak diawasi secara langsung.

"Saya khawatir TAPD saya main mata nih kalau saya enggak dipelototin satu-satu. Saya boleh dong kaya dulu, aku pilih enggak kampanye deh selama seminggu itu karena lagi tegang ngurusin APBD," kata Ahok.

Ahok mengatakan dirinya berhak memilih kapan ia bisa memutuskan cuti atau tidak. Saat dia harus ikut berdebat dengan calon lain, maka dia akan cuti. Tetapi, saat berada dalam masa genting dia berhak memilih mengurus APBD. "Kenyataannya (dalam undang-undang saat ini) enggak, saya diperlakukan kayak penantang. Begitu ditetapkan sebagai calon, saya harus libur sampai empat bulan," kata Ahok.
 


sumber: kompas

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ahok Ingin Undang-Undang Pilkada Begini"

Post a Comment