Walikota Medan Dzulmi Eldin Dipolisikan Terkait CBD Polonia
SUARAMEDAN.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dilaporkan Kepolisian Daerah Sumatera
Utara (Polda Sumut) oleh Yayasan Citra Keadilan Medan, terkait
berdirinya bangunan Central Business District (CBD) Polonia dan relokasi
Bandara Polonia Medan termasuk rencana relokasi bandara Angkatan Udara
(AU) Lanud soewondo Medan.
Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap dalam surat laporan
yang bernomor 146/YCK-S/ II/2012 menyebutkan bahwa pihaknya meminta
kepada Kapolda Sumut segara melakukan langkah penyelidikan dan
penyidikan terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin atau orang lain yang
bersama-sama dengannya yang telah menyalahgunakan jabatan secara melawan
hukum, sehubungan dengan penetapan Kawasan Bandara Polonia Medan
sebagai kawasan CBD.
“Bahwa berdasarkan pasal 37 ayat 2 Peraturan Presiden No. 62 Tahun
2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli
Serdang dan Karo telah menetapkan Bandara Polonia berfungsi sebagai
Pangkalan Angkatan Udara (Lanud).
Sementara Eldin merubah izin pemanfaatan Bandara Polonia Medan untuk
kepantingan lain yaitu untuk bangunan CBD dengan mengabulkan izin
relokasi Lanud Soewondo,” ungkap Hamdani.
Hamdani menyebutkan terkait hal tersebut Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagai pelaku delik pidana
seperti yang tercantum dalam pasal 69 ayat 1 Perpres tahun 2011.
“Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tidak mentaati rencana
tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61
huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda palang
banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” ujar Hamdani.
Hamdani juga menyebutkan perbuatan pelanggaran hukum yang diduga
dilakukan oleh Wali Kota Medan dan pihak lain tersebut diduga
dipengaruhi kekuatan korporasi (kekuatan uang) sehingga Wali Kota Medan
menyalahgunakan jabatan dengan melawan hukum.
“Fakta tersebut dapat diukur dengan adanya permohonan yang kita
(Yayasan Citra Keadilan) ajukan kepada Wali Kota Medan agar membongkar
dan mencabut izin bangunan CBD karena mengganggu keselamatan penerbangan
melanggar UU N0.1 tahun 2009 Tentang Penerbangan Jo. Peraturan
Pemerintah No.3 Tahun 2011 Tentang Keamanan dan Keselamatam Penerbangan
Jo Keputusan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 1991 tentang batas-batas
keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Polonia Medan, faktanya
sampai sekarang tidak direspon, sementara bangunan CBD jalan terus,”
ujar Hamdani sebagaimana dilansir pada laman waspada.co.id, jumat (9/7).
Kemudian lanjut Hamdani, pernyataan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata
Pemukiman (TRTP) Medan Sampurno Pohan yang meyebutkan investor ingin
membangun gedung pancakar langit di Kota Medan terganjal adanya Kawasan
Penyelamatan Operasi Penerbangan (KPOP) Lanud Suwondo, seperti bangunan
Podomoro yang sampai saat ini belum memperoleh rekomendasi membangun
gedung tinggi dari Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pertahanan.
“Pasca tragedi jatuhnya pesawat Hercules C-130 yang menewaskan 130
penumpang yang terdiri dari 12 awak dan anggota TNI beserta keluarganya,
Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut dan Wali Kota Medan Dzulmi
Eldin membuat pernyataan di beberapa media cetak yang pada pokoknya
menyetujui Bandara Polonia dipindahkan,” kata Hamdani.
Lanjut hamdani fakta lainnya yakni, di Jakarta, Bandara Halim Perdana
Kusuma tetap dipertahankan sekalipun telah ada Bandara Soekarno Hattan
demikian juga di negara-negara lain seperti. Singapura tetap
mempertahankan bandaranya sekalipun telah ada bandara barunya dan hingga
kini belum ada kajian ilmiah yang menyatakan Bandara Polonia Medan
tidak layak lagi sebagai bandara udara dan bagi warga negara, Medan
khususnya dan bagi masyarakat dunia pada umumnya Bandara Polonia Medan
bernilai sejarah dan kebanggaan Kota Medan yang dilindungi oleh UU No.
11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
“Karena itu septutnya Dzulmi Eldin dan yang berkuasa di pemerintahan
lokal melindungi kepentingan Bandar Udara Polonia Meda, karena itu belum
ada alasan yang beralasan hukum dan signifikan Bandara Polonia Medan
dipindahkan.
Berdasarkan fakta dan kajian tersebut, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
menyalahgunakan jabatan yang ada padanya, dan oknum Gubernur Sumut serta
Ketua DPRD Sumut menyatakan demikian diduga telah dipengaruhi oleh
kekuatan-kekuatan pemodal-pemodal kuat (kapitalisme), bukan untuk
kepentingan negara dan bangsa Indonesia. “Oleh karena itu, hemat kami
Sangat beralasan penyelidik dan penyidik menyidik Wali Kota Medan Dzulmi
Eldin untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” pungkasnya.
loading...
0 Response to "Walikota Medan Dzulmi Eldin Dipolisikan Terkait CBD Polonia"
Post a Comment