Walikota Medan Dzulmi Eldin Dipolisikan Terkait CBD Polonia - Suara Medan | Info Medan Terkini

Walikota Medan Dzulmi Eldin Dipolisikan Terkait CBD Polonia

Walikota Medan Dzulmi Eldin Dipolisikan Terkait CBD Polonia
SUARAMEDAN.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dilaporkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) oleh Yayasan Citra Keadilan Medan, terkait berdirinya bangunan Central Business District (CBD) Polonia dan relokasi Bandara Polonia Medan termasuk rencana relokasi bandara Angkatan Udara (AU) Lanud soewondo Medan.
 
Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap dalam surat laporan yang bernomor 146/YCK-S/ II/2012 menyebutkan bahwa pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut segara melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin atau orang lain yang bersama-sama dengannya yang telah menyalahgunakan jabatan secara melawan hukum, sehubungan dengan penetapan Kawasan Bandara Polonia Medan sebagai kawasan CBD.

“Bahwa berdasarkan pasal 37 ayat 2 Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo telah menetapkan Bandara Polonia berfungsi sebagai Pangkalan Angkatan Udara (Lanud).

Sementara Eldin merubah izin pemanfaatan Bandara Polonia Medan untuk kepantingan lain yaitu untuk bangunan CBD dengan mengabulkan izin relokasi Lanud Soewondo,” ungkap Hamdani.
Hamdani menyebutkan terkait hal tersebut Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagai pelaku delik pidana seperti yang tercantum dalam pasal 69 ayat 1 Perpres tahun 2011.

“Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda palang banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” ujar Hamdani.

Hamdani juga menyebutkan perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Medan dan pihak lain tersebut diduga dipengaruhi kekuatan korporasi (kekuatan uang) sehingga Wali Kota Medan menyalahgunakan jabatan dengan melawan hukum.

“Fakta tersebut dapat diukur dengan adanya permohonan yang kita (Yayasan Citra Keadilan) ajukan kepada Wali Kota Medan agar membongkar dan mencabut izin bangunan CBD karena mengganggu keselamatan penerbangan melanggar UU N0.1 tahun 2009 Tentang Penerbangan Jo. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2011 Tentang Keamanan dan Keselamatam Penerbangan Jo Keputusan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 1991 tentang batas-batas keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Polonia Medan, faktanya sampai sekarang tidak direspon, sementara bangunan CBD jalan terus,” ujar Hamdani sebagaimana dilansir pada laman waspada.co.id, jumat (9/7).

Kemudian lanjut Hamdani, pernyataan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Pemukiman (TRTP) Medan Sampurno Pohan yang meyebutkan investor ingin membangun gedung pancakar langit di Kota Medan terganjal adanya Kawasan Penyelamatan Operasi Penerbangan (KPOP) Lanud Suwondo, seperti bangunan Podomoro yang sampai saat ini belum memperoleh rekomendasi membangun gedung tinggi dari Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pertahanan.

“Pasca tragedi jatuhnya pesawat Hercules C-130 yang menewaskan 130 penumpang yang terdiri dari 12 awak dan anggota TNI beserta keluarganya, Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin membuat pernyataan di beberapa media cetak yang pada pokoknya menyetujui Bandara Polonia dipindahkan,” kata Hamdani.

Lanjut hamdani fakta lainnya yakni, di Jakarta, Bandara Halim Perdana Kusuma tetap dipertahankan sekalipun telah ada Bandara Soekarno Hattan demikian juga di negara-negara lain seperti. Singapura tetap mempertahankan bandaranya sekalipun telah ada bandara barunya dan hingga kini belum ada kajian ilmiah yang menyatakan Bandara Polonia Medan tidak layak lagi sebagai bandara udara dan bagi warga negara, Medan khususnya dan bagi masyarakat dunia pada umumnya Bandara Polonia Medan bernilai sejarah dan kebanggaan Kota Medan yang dilindungi oleh UU No. 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

“Karena itu septutnya Dzulmi Eldin dan yang berkuasa di pemerintahan lokal melindungi kepentingan Bandar Udara Polonia Meda, karena itu belum ada alasan yang beralasan hukum dan signifikan Bandara Polonia Medan dipindahkan.
Berdasarkan fakta dan kajian tersebut, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyalahgunakan jabatan yang ada padanya, dan oknum Gubernur Sumut serta Ketua DPRD Sumut menyatakan demikian diduga telah dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan pemodal-pemodal kuat (kapitalisme), bukan untuk kepentingan negara dan bangsa Indonesia. “Oleh karena itu, hemat kami Sangat beralasan penyelidik dan penyidik menyidik Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Walikota Medan Dzulmi Eldin Dipolisikan Terkait CBD Polonia"

Post a Comment