Jambret Yang Gagal Beraksi Ini, Malah Dapat Rp 150 Juta dari Calon Korbannya - Suara Medan | Info Medan Terkini

Jambret Yang Gagal Beraksi Ini, Malah Dapat Rp 150 Juta dari Calon Korbannya



SUARAMEDAN.com -Zeng, barangkali menjadi salah satu dari segelintir penjahat Tiongkok yang beruntung. Niat jahat pria penjambret itu justru mendatangkan keuntungan baginya. Ya, alih-alih ditangkap dan diadili karena profesinya, dia malah mendapatkan kompensasi dari Yuan, calon korban incarannya.

Pengadilan memerintahkan Yuan membayar ganti rugi 70 ribu yuan atau setara dengan Rp 150,48 juta kepada Zeng. Tidak hanya itu, pemuda yang menjadi sasaran kejahatan Zeng tersebut juga diganjar hukuman percobaan selama tiga bulan.

"Target incaran si penjambret itu juga harus membayar sejumlah denda seperti yang ditetapkan pengadilan," seperti dikutip dari jpnn.com.

Sebagai korban, seharusnya Yuan lah yang mendapatkan kompensasi. Tapi, mengapa pengadilan justru memutuskan hal sebaliknya? Kisahnya bermula dari kegagalan Zeng melancarkan niat jahatnya terhadap Yuan pada Februari lalu.

Mengincar telepon genggam Yuan, Zeng pun membuntuti targetnya. Saat itu, target sedang berjalan bersama dua teman di salah satu pusat keramaian Kota Dongguan.

Ketika hendak menyambar handphone incaran, Zeng panik karena Yuan mendadak membalikkan badan. Ketahuan lah niat jahat Zeng. Seketika itu juga, Zeng lari. Yuan yang nyaris menjadi korban penjambretan pun tidak terima.

Dia lari mengejar Zeng. Dua rekan Yuan pun juga ikut mengejar penjambret apes tersebut. Begitu tertangkap, Zeng pun langsung menjadi bulan-bulanan Yuan dan dua rekannya.

Hantaman dan pukulan bertubi-tubi mendarat di tubuh Zeng. Penjambret yang batal mendapatkan mangsa itu pun lantas melaporkan perbuatan Yuan dan dua temannya kepada polisi.

Berbekal wajah lebam dan bekas pukulan pada tubuhnya, Zeng pun sukses mendapatkan perhatian aparat. Tidak lama kemudian, polisi berhasil membekuk Yuan dan dua temannya.

"Yuan dan dua pemuda yang lain telah melakukan tindakan kriminal. Di mata hukum, mereka salah karena tidak melaporkan aksi penjambretan itu sebelumnya," terang jubir Pengadilan Dongguan, Provinsi Guangdong.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Jambret Yang Gagal Beraksi Ini, Malah Dapat Rp 150 Juta dari Calon Korbannya"

Post a Comment