Masih Sebagai Saksi, Gatot Pujo Nugroho Belum Akan Dinonaktifkan
SUARAMEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho belum akan dinonaktifkan meski kini dikaitkan dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada
keputusan pengadilan, berarti dia belum bersalah," ujar Tjahjo di Istana
Kepresidenan, Rabu (22/7/2015).
Tjahjo menjelaskan, seorang kepala daerah baru akan diberhentikan
sementara apabila sudah menjadi terdakwa dan dituntut lebih dari lima
tahun di persidangan.
"Kalau dalam tahap pemeriksaan saksi, tersangka tapi belum disidang, itu tidak," kata dia.
Meski demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P) itu meminta pejabat daerah mana pun yang dibutuhkan kesaksiannya
oleh aparat penegak hukum, harus menunjukkan sikap kooperatif.
loading...
0 Response to "Masih Sebagai Saksi, Gatot Pujo Nugroho Belum Akan Dinonaktifkan"
Post a Comment