Puan dan Tjahyo Dapat Gaji DPR, Itu Jelas Melanggar Undang-Undang - Suara Medan | Info Medan Terkini

Puan dan Tjahyo Dapat Gaji DPR, Itu Jelas Melanggar Undang-Undang

Puan dan Tjahyo Dapat Gaji DPR, Itu Jelas Melanggar Undang-Undang
SUARAMEDAN.com - Dua Politikus PDI Perjuangan Puan maharani dan Tjahjo Kumolo masih tercatat sebagai anggota dewan, padahal keduanya sudah tujuh bulan menjabat sebagai Menteri di Kabinet kerja Presiden Joko Widodo. Puan menjabat sebagai menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara Tjahjo menduduki kursi Menteri Dalam negeri.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai, jika benar Puan dan Tjahjo merangkap jabatan dan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR, maka keduanya telah melanggar Undang-undang.

"Nah, kalau benar Puan dan Tjahjo masih menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas lainnya dari DPR sejak 27 Oktober 2014, maka artinya keduanya terbukti telah melakukan praktik rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR. Itu jelas melanggar Undang-Undang," kata Said, kepada Metrotvnews.com, di Jakarta Kamis (14/5/2015).

Menurut dia, jika kedua politikus partai berlambang banteng ini sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR,  mestinya mereka tidak lagi berhak menerima penghasilan atau penerimaan apapun dari DPR terhitung sejak Presiden melantik mereka pada tanggal 27 Oktober 2014.

"Kita ini kan katanya menganut sistem presidensiel, loh kok bisa menteri juga menjabat sebagai anggota parlemen?, Itu ciri sistem parlementer," tukasnya.

Sebelumnya Menteri Puan membenarkan namanya masih tercatut di kursi DPR. Namun, ia tak lagi menerima fasilitas dan gaji sebagai anggota dewan.

"Udah enggak terima fasilitas sama sekali. Jadi memang hanya nama saja," kata Puan, Rabu 13 Mei kemarin.

Puan mengaku tak tahu sosok yang menggantikannya dalam pergantian antarwaktu (PAW). Urusan itu diurus partai dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga membantah namanya masih terdaftar sebagai anggota DPR. Tjahjo menegaskan sudah melayangkan surat pengunduran diri setelah dipercaya menjadi pembantu Jokowi-JK.

Sumber : Metrotvnews

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Puan dan Tjahyo Dapat Gaji DPR, Itu Jelas Melanggar Undang-Undang"

Post a Comment