Demokrat Bantah Akan Dukung Incumbent di Pilkada Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Demokrat Bantah Akan Dukung Incumbent di Pilkada Medan

Demokrat Bantah Akan Dukung Incumbent di Pilkada Medan
SUARAMEDAN.com - Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Demokrat Hinca Panjaitan membantah akan memberi dukungan kepada incumbent, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Pilkada Medan.

"Saya enggak pernah ngomong seperti yang muncul di media, seolah-olah DPP mengusung Eldin (wali kota Medan), enggak pernah ada itu. Sama saja posisinya, dia juga mengelana ke partai-partai.

Kalau dia klaim-klaim seperti itu, ya urusan dialah itu," kata Hinca, Jumat (22/5/2015).
Hinca juga mengatakan kalau calon incumbent tidak berhati-hati dalam menjalin hubungan politik bisa berakibat fatal. Terlebih saat ini masih dalam proses mencari perahu untuk bertarung di Pilkada Medan, sebagaimana dikutip dari laman okezone.com

"Partai ini dibuat pasti untuk kadernya. Kalau kami yakin kader Demokrat punya elektabilitas tinggi, pasti kami dorong. Dalam konteks mendaftar ke PDIP, kita mendorong kader kita untuk menunjukkan komunikasi yang serius dengan PDIP," tambahnya.

Hinca menambahkan, hingga saat ini Demokrat sedang intens komunikasi dengan PDIP, sedangkan untuk individu, balon wali kota juga menjalin komunikasi dengan partai lainnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam komunikasi dengan PDIP tadi, belum bicara tentang siapa calon wali kota atau wakil wali kota.

"Kalau berduet dengan PDIP, tanpa partai lain sudah bisa dipilih. Kalau sudah berduet tinggal pilihan satu (wali kota) atau dua (wakil) kita dapat nomor dua siap, kalau diberi nomor satu ya enggak mungkin ditolak, kalau bisa terjadi Demokrat dan PDIP duet di Medan. Inilah kerinduan nasional yang bagus untuk ke depan. Partai bercita-cita, kita mulai dari Medan," tuturnya.
Ketua Panitia OC Munas II Peradi, Hermansyah Dulaimi menduga ada pemalsuan ID peserta munas yang dilakukan oleh ketiga politisi DPR Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang dan Panda Nababan.

Ketiganya hadir dalam Munas Perhimpunan Advokat Indonesia di Makasar Maret lalu.

Hal itu diketahui karena nama mereka tidak masuk dalam list peserta maupun undangan panitia munas.

"Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang kami punyai ada pemalsuan ID peserta munas di Panakukang. Darimana mereka punya ID peserta karena Panda Nababan CS ini tidak masuk dalam undangan atau peserta Munas," kata Hermansyah di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Menurutnya, para politisi PDI Perjuangan tersebut telah mendirikan posko di lantai yang sama dengan ruangan munas dengan maksud dan tujuan tertentu.

"Posko mereka diisi oleh para politis PDI Perjuangan. Entah apa tujuan mereka mendirikan posko tersebut. Yang jelas kita akan laporkan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dewan," katanya.

Dia menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait kehadiran Trimedya Panjaitan, Junimar Girsang dan Panda Nababan dalam Munas II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Makasar bulan lalu disinyalir sebagai sebuah kesengajaan untuk mengacaukan pelaksanaan Munas.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Papua Anthon Raharusun mengatakan ketiga politisi PDI Perjuangan tersebut sebenarnya tidak mendapat undangan sebagai peserta munas maupun peninjau di Munas Peradi.

"Mereka tidak mendapatkan undangan baik sebagai peserta atau peninjau. Nah kok mereka bisa ada didalam, apa motif mereka ? Saya mensinyalir mereka sengaja hadir untuk mengacaukan pelaksanaan Munas, terlebih lagi mereka mengaku yang meminta agar Juniver Girsang bisa menjadi Ketua Umum," tegas Anthon.

Anthon menambahkan kekacauan yang terjadi di Munas menyebabkan agenda utama tersebut ditunda. Bahkan, Juniver beserta pendukungnya pun keluar ruangan Munas tanpa ada keputusan.

"Yang terjadi saat itu setelah diputuskan menunda Munas, maka sebagian peserta ada yang bertahan dan ada yang keluar ruangan. Juniver bersama pendukungnya Trimedya, Panda Nababan dan Junimart Girsang termasuk yang keluar ruangan. Sedangkan, Hasanudin Nasution Sekjen DPN Peradi yang tinggal didalam ruangan bersama dengan Luhut Pangaribuan dan Leo Simorangkir Wakil Ketua membuat caretaker untuk melaksanakan munas lagi," tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Anthon bersama dengan 60 DPC Peradi lainnya akan mengadukan tindakan tiga anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan kepada Majelis Kehormatan Dewan DPR.

Pasalnya ketiganya diduga melakukan intervensi yang mereka lakukan dalam Munas Peradi bulan lalu.

"Senin rencananya kita akan mengadukan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dewan untuk ditindaklanjuti tingkah laku anggotanya yang telah melanggar kode etik tersebut," ungkap Anthon.

Dengan menjadi pengurus DPN Peradi versi Juniver, menurut Anthon, Trimedya telah melanggar UU No 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPR pasal 208 ayat 2 yang isinya Angota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat structural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan public,konsultan, advokat atau pengacara, notaris danpekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, Trimedya Pandjaitan mengaku bahwa terpilihnya Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi dilakukan secara aklamasi di Munas II Peradi bulan Maret lalu. Hal ini bertengan dengan berita acara dan akta Notaris yang hadir dalam munas makasar. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2207193/tiga-politisi-pdip-diduga-langgar-uu#sthash.PZdtAbZJ.dpuf
Ketua Panitia OC Munas II Peradi, Hermansyah Dulaimi menduga ada pemalsuan ID peserta munas yang dilakukan oleh ketiga politisi DPR Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang dan Panda Nababan.

Ketiganya hadir dalam Munas Perhimpunan Advokat Indonesia di Makasar Maret lalu.

Hal itu diketahui karena nama mereka tidak masuk dalam list peserta maupun undangan panitia munas.

"Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang kami punyai ada pemalsuan ID peserta munas di Panakukang. Darimana mereka punya ID peserta karena Panda Nababan CS ini tidak masuk dalam undangan atau peserta Munas," kata Hermansyah di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Menurutnya, para politisi PDI Perjuangan tersebut telah mendirikan posko di lantai yang sama dengan ruangan munas dengan maksud dan tujuan tertentu.

"Posko mereka diisi oleh para politis PDI Perjuangan. Entah apa tujuan mereka mendirikan posko tersebut. Yang jelas kita akan laporkan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dewan," katanya.

Dia menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait kehadiran Trimedya Panjaitan, Junimar Girsang dan Panda Nababan dalam Munas II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Makasar bulan lalu disinyalir sebagai sebuah kesengajaan untuk mengacaukan pelaksanaan Munas.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Papua Anthon Raharusun mengatakan ketiga politisi PDI Perjuangan tersebut sebenarnya tidak mendapat undangan sebagai peserta munas maupun peninjau di Munas Peradi.

"Mereka tidak mendapatkan undangan baik sebagai peserta atau peninjau. Nah kok mereka bisa ada didalam, apa motif mereka ? Saya mensinyalir mereka sengaja hadir untuk mengacaukan pelaksanaan Munas, terlebih lagi mereka mengaku yang meminta agar Juniver Girsang bisa menjadi Ketua Umum," tegas Anthon.

Anthon menambahkan kekacauan yang terjadi di Munas menyebabkan agenda utama tersebut ditunda. Bahkan, Juniver beserta pendukungnya pun keluar ruangan Munas tanpa ada keputusan.

"Yang terjadi saat itu setelah diputuskan menunda Munas, maka sebagian peserta ada yang bertahan dan ada yang keluar ruangan. Juniver bersama pendukungnya Trimedya, Panda Nababan dan Junimart Girsang termasuk yang keluar ruangan. Sedangkan, Hasanudin Nasution Sekjen DPN Peradi yang tinggal didalam ruangan bersama dengan Luhut Pangaribuan dan Leo Simorangkir Wakil Ketua membuat caretaker untuk melaksanakan munas lagi," tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Anthon bersama dengan 60 DPC Peradi lainnya akan mengadukan tindakan tiga anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan kepada Majelis Kehormatan Dewan DPR.

Pasalnya ketiganya diduga melakukan intervensi yang mereka lakukan dalam Munas Peradi bulan lalu.

"Senin rencananya kita akan mengadukan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dewan untuk ditindaklanjuti tingkah laku anggotanya yang telah melanggar kode etik tersebut," ungkap Anthon.

Dengan menjadi pengurus DPN Peradi versi Juniver, menurut Anthon, Trimedya telah melanggar UU No 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPR pasal 208 ayat 2 yang isinya Angota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat structural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan public,konsultan, advokat atau pengacara, notaris danpekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, Trimedya Pandjaitan mengaku bahwa terpilihnya Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi dilakukan secara aklamasi di Munas II Peradi bulan Maret lalu. Hal ini bertengan dengan berita acara dan akta Notaris yang hadir dalam munas makasar. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2207193/tiga-politisi-pdip-diduga-langgar-uu#sthash.PZdtAbZJ.dpuf

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Demokrat Bantah Akan Dukung Incumbent di Pilkada Medan"

Post a Comment