Kasus Korupsi Paspor, Denny Indrayana di Periksa Lagi - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kasus Korupsi Paspor, Denny Indrayana di Periksa Lagi

Kasus Korupsi Paspor, Denny Indrayana di Periksa Lagi

SUARAMEDAN.com - Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) terkait kasus dugaan korupsi dalam implementasi sistem pembuatan paspor elektronik Payment Gateway.

Dia tiba di Bareskrim Markas Besar Polri, Jakarta, pada sekitar 13.15 WIB berbalut baju merah. Saat disapa, dia enggan berkomentar banyak kepada awak media.

"Pemeriksaan lanjutan saja, ada yang belum. Substansinya nanti setelah pemeriksaan," ujarnya sambil tersenyum sebagaimana terdapat dalam laman cnn indonesia, selasa (26/5).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus dijumpai sebelumnya juga enggan berkomentar banyak.  "Pemeriksaan hanya untuk melengkapi berkas saja," ujarnya.

Ketika ditanyai sudah berapa jauh perkembangan berkas penyidikannya, Wiyagus hanya tersenyum sambil melenggang pergi.

Denny sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia diduga mencetuskan dan bertanggung jawab dalam implementasi program yang kini berbalik menjeratnya. Dalam kasus ini, perusahaan rekanan membuka rekening untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara. Hal tersebut dinilai kepolisian melanggar hukum dan berpotensi korupsi.


Sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiatmadja terkait kasus ini. Alasannya, bank yang dia pimpin diduga digunakan pihak perusahaan rekanan untuk menampung dana dari pemohon paspor sebelum masuk ke kas negara. 
 
Kepolisian menilai penampungan tersebut melanggar hukum karena seharusnya dana langsung disetorkan ke kas negara setelah diterima dari pemohon. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Sebelum Denny mencetuskan proyek Payment Gateway, Kementerian Keuangan sudah mempunyai sistem penerimaan negara bukan pajak yang disebut Simponi. Sistem tersebut, merujuk pada laman Kemenkeu.go.id, menyediakan layanan bagi wajib bayar untuk menyetor melalui berbagai layanan pembayaran seperti teller, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC) maupun internet banking.
 
Layanan tersebut kurang lebih serupa dengan yang ditawarkan dalam program Payment Gateway. Hanya saja, dalam sistem tersebut aliran dana langsung disetorkan ke kas negara dan pemohon paspor tidak dipungut biaya tambahan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Kasus Korupsi Paspor, Denny Indrayana di Periksa Lagi"

Post a Comment