Tegas Tegakkan Perda Parkir, DPRD Medan Desak Dispenda Medan Cabut Izin Parkir Langgar Perda - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tegas Tegakkan Perda Parkir, DPRD Medan Desak Dispenda Medan Cabut Izin Parkir Langgar Perda

Tegas Tegakkan Perda Parkir, DPRD Medan Desak Dispenda Medan Cabut Izin Parkir Langgar Perda

SUARAMEDAN.com - Pemko Medan melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) diminta untuk tegas menegakkan Perda Pajak Parkir No 10 Tahun 2011. Bagi pengusaha parkir di gedung/plaza yang melanggar aturan itu supaya ditindak berupa pencabutan izin maupun pidana. Sebab, pelanggaran perda merupakan tindakan pembangkangan atau pelecehan kepada pemerintah.

“Jika ada pelanggaran Perda, lantas Pemko Medan melakukan pembiaran, itu patut dipertanyakan, ada apa. Kita tetap mendorong dan mendukung Pemko Medan agar menegakkan aturan yang berlaku. Apalagi pelanggaran sampai merugikan masyarakat serta mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan,” tegas anggota komisi C DPRD Medan, Rajudin Sagala kepada wartawan di gedung dewan menyikapi sejumlah pengusaha Parkir di kota Medan yang melanggar Perda dan menentukan tarif parkir sesuka hati.

Ditambahkan Rajudin Sagala, selain pengawasan, Dispenda harus menjaga wibawah pemerintah (Pemko dan DPRD). Perda itu merupakan produk kedua lembaga tersebut yang harus dijalankan seluruh masyarakat Medan. Untuk itu Dispenda harus melakukan pengawasan maksimal pelaksanaan perda. “Kita negara hukum, setiap pelaku yang melanggar aturan tentu ada aturan main. Apa masalah dan bagaimana solusinya, Dispenda harus dapat mengandopsi,” ujar politisi PKS ini.

Sejumlah pengelola parkir gedung/plaza di Medan melanggar ketentuan Perda No 10 tahun 2011. Seperti pengelola parkir “Boston Parking” di Palladium Plaza, dikeluhkan pengguna jasa parkir. Parkir sepeda motor, dikenakan tarif parkir Rp 2000 untuk 1 jam pertama, 1 jam berikutnya ditambah Rp 2000 dan maksimal Rp 4000. Parkir mobil, dikenakan tarif parkir Rp 3000 untuk 1 jam pertama, sedangkan 1 jam berikutnya ditambah Rp 3000 dan maksimal 7000.

Begitu juga parkir di Cambridge City Square Jl S Parman 217 Medan yang dikelola “ISS Parking” dikeluhkan Manurung, Disebutkannya, saat parkir mobil, Kamis (21/5) yang hanya 3 menit harus membayar Rp 3000. Ternyata pengelola “ISS Parking” memberlakukan tarif parkir tidak sesuai perda. Untuk tarif mobil Rp 3000 pada 1 jam pertama, 1 jam berikutnya ditambah 1000 dan maksimal Rp 8000.

Penetapan tarif parkir oleh pengusaha parkir yang melanggar Perda No 10 Tahun 2011 bukan disitu saja, tapi juga di Thamrin Plaza/Jl Thamrin, Hermes Plaza, Yang Lim Plaza dan Sun Plaza.   

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kasi Penagihan dan Perhitungan Dispenda Kota Medan Sutan Partahi, SH mengaku sejumlah pengelola pajak parkir di Medan melanggar Perda. Dikatakan, saat ini pihaknya membentuk tim pengawasan pajak parkir yasng melibatkan Uspika. Pihaknya melakukan pembinaan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas. Selain itu, tetap menjajaki masalah sekaligus mengadopsi keluhan upaya mencari solusi seperti adanya usulan revisi perda..

Sebagaimana diketahui tarif perda yang berlaku sesuai Perda Pemko Medan No 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir. Parkir progresif tarif dasar maksimal kendaraan roda empat yakni Rp 2000 untuk 5 jam pertama dan penambahan Rp 1000 per jam. Sedangkan untuk roda dua Rp 1000 dan penambahan Rp 1000 setiap 1 jam berikutnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tegas Tegakkan Perda Parkir, DPRD Medan Desak Dispenda Medan Cabut Izin Parkir Langgar Perda"

Post a Comment