Terkait Golkar dan PPP, KPU Medan Belum Bisa Memutuskan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Terkait Golkar dan PPP, KPU Medan Belum Bisa Memutuskan

Terkait Golkar dan PPP, KPU Medan Belum Bisa Memutuskan

SUARAMEDAN.com - Sebelum dimulai acara sosialisasi PKPU No 9/2015, di aula Lantai 2, KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Rabu, Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba saat ditanya soal kisruh di Partai Golkar dan PPP, menegaskan, pihaknya (KPU Medan) masih menunggu hasil keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) dan KPU RI.

"Terkait Golkar dan PPP, kami masih menunggu keputusan KPU RI tanggal 28 (besok) sampai pukul 16.00 WIB," ujarnya kepada fokusmedan.com.

Meski demikian, kata dia, KPU Medan tetap mengundang kedua kubu Golkar dalam sosialisasi yang digelar itu.

"Terkait sosialisasi P-KPU No 9 tahun 2015, KPU mengundang semua parpol termasuk PPP dan Golkar. Ini solusi untuk didudukan secara bersama. Ini bukan pengakuan, mereka yang mengajukan calon. Tapi menunggu dari Kemenkumhan dan KPU RI. Khusus PPP hanya ada satu kubu, hanya satu pihak yaitu atas nama PPP yang diketuai Aja Syahri. Kalau Golkar Medan ada dua kubu yang melapor, yaitu dari M Syaf Lubis dan Anner Siagian," paparnya.

Saat acara sosialisasi itu, terkait pencalonan dari parpol, Tamba menerangkan, partai pengusung calon sedikitnya harus memiliki kursi 20 persen atau 25 persen suara sah.

"Ini berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD, diajukan oleh pengurus yang sah tingkatannya, pembuktian dari Surat Keterangan (SK) kepengurusan yang sah, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing atau ada SK dari DPP," terangnya.
Sementara untuk perolehan suara parpol, kata dia, berdasarkan PKPU No 9/2015 pasal 5 ayat 4 huruf b, syarat pencalonan dengan menggunakan jumlah seluruh suara sah Pemilu terakhir, yakni 879.644 dikali 25 dan dibagi 100 maka adalah 219.911.

Dia menambahkan, calon yang akan ikut di Pilkada nanti, terlebih dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus menyertakan surat pengunduran diri dari institusi yang bersangkutan.
"TNI, Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri harus mengundurkan diri," ucapnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Terkait Golkar dan PPP, KPU Medan Belum Bisa Memutuskan"

Post a Comment