Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Denda 10 Juta - Suara Medan | Info Medan Terkini

Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Denda 10 Juta

Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Denda 10 Juta

SUARAMEDAN.com - Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kota Medan akan merancang Peraturan Daerah tentang persampahan. Dimana denda yang akan diberlakukan kepada pelanggarnya berupa uang senilai Rp10 juta.

Anggota Pansus Ranperda Persampahan, Maruli Tua Tarigan mengatakan, hal itu penting dibahas. Sebab di masyarakat kita menjaga kebersihan belum membudaya. “Ini penting saya utarakan dalam rapat akhir, soal denda ini harus kita atur,” tegasnya, kemarin, di tengah rapat Pansus Persampahan dengan Dinas Kebersihan Medan, di ruang Banggar.

Diketahui, dalam BAB XVI, tentang ketentuan pidana, pasal 35 ayat (1) bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 Juta. Sedangkan untuk kategori badan atau organisasi, denda mencapai Rp50 juta dengan masa kurungan 6 bulan.

Dikatakan Maruli, dengan tuntasnya pembahasan draf Ranperda Persampahan, selanjutnya direalisasikan pada Fraksi-Fraksi guna melengkapi sebelum ketahap sidang Paripurna yang sudah masuk di Badan Musyawarah (Banmus,red) yang dijadwalkan 30 Mei mendatang. “Sedangkan untuk target di Paripurna pada pertengahan Juni mendatang,” pungkasnya sebagaimana dimuat pada laman waspadaonline.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengaku mendukung atas sanksi yang ditekankan pada pelaku pelanggaran. “Kenapa, karena kita ingin shock terapi ke masyarakat, agar jangan membuang sampah sembarangan,” ketusnya.

Sekali lagi, lanjutnya, ini adalah merupakan shock terapi dalam rangka membangun budaya, untuk tidak membuang sampah disembarang tempat. “Saling awas saja, bila perlu kita buat biar masyarakat saling melaporkan. Jadi pengawasannya lebih terkontrol,” tegasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Denda 10 Juta"

Post a Comment