PKS : Hak Keuangan Adiministratif Pimpinan dan Anggota DPRD Medan Harus Jadi Stimulan Tingkatkan Kinerja - Suara Medan | Info Medan Terkini

PKS : Hak Keuangan Adiministratif Pimpinan dan Anggota DPRD Medan Harus Jadi Stimulan Tingkatkan Kinerja

SUARAMEDAN.com - Medan,- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melalui juru bicaranya H.Asmui Lubis mengingatkan Ranperda Kota Medan tentang hak keuangan adiministratif pimpinan dan anggota dprd kota Medan hendaknya mampu menjadi stimulan bagi seluruh anggota DPRD kota Medan untuk meningkatkan kerja dan kinerjanya di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi terkait Ranperda tersebut di Ruang Rapat paripurna, Selasa (11/07/2017).

"Perlu kami sampaikan bahwa terbitnya peraturan ini hendaknya mampu menjadi stimulan bagi seluruh anggota DPRD kota Medan untuk meningkatkan kerja dan kinerjanya ditengah masyarakat.Karena dengan diberlakukannya peraturan daerah ini nantinya akan ada kenaikan pendapatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD kota Medan
," jelasnya.

Dijelaskan Asmui, pemerintah kota Medan mengajukan ranperda kota medan tentang hak keuangan adiministratif pimpinan dan anggota dprd kota medan yang merupakan perintah dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD dimana pemerintah memberi waktu selambat – lambat 3 bulan sejak peraturan ini diundangkan yaitu tanggal 3 juni 2017. "Oleh karena itu, pemerintah daerah kota medan bersama DPRD kota Medan harus segera merampungkan peraturan daerah ini," jelasnya.

FPKS juga berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan ranperda ini harus tetap memperhatikan kewajaran dan kepatutan sehingga tidak menimbulkan polemik ditengah – tengah masyarakat serta memperhatikan batasan – batasan yang telah ditentukan dalam PP nomor 18 tahun 2017 yaitu pada pasal 8 ayat (3), ayat (4) tentang kemampuan keuangan daerah dan pasal 17 ayat 5 tentang besaran tunjangan yang diterima oleh anggota dprd propinsi.

"Dengan demikian, sebelum ranperda ini diparipurnakan pada pendapat akhir nanti setidaknya perlu menunggu ranperda hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota dprd propinsi sumatera utara disahkan terlebih dahulu," terangnya

Berkenaan dengan ranperda ini, Asmui menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami yaitu, bahwa dasar pembanding hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD kota Medan adalah gaji pokok yang diterima oleh walikota Medan.

"Pertanyaan kami adalah berapa nilai gaji pokok yang diterima oleh walikota Medan? menurut kami hal ini perlu diketahui oleh publik untuk transparansi pembahasan ranperda ini nantinya. mohon jawabannya," ucapnya.

Bahwa dalam pasal 8 ayat 4 pp nomor 18 tahun 2017 yang kemudian menjadi pasal yang sama dalam ranperda ini, menyebutkan tentang pengelompokan keuangan daerah menjadi tiga bagian yaitu tinggi, sedang dan rendah sebagai dasar penghitungan tunjangan yang akan diterima oleh kota medan.

"Pertanyaan kami adalah kota Medan masuk dalam kelompok keuangan yang mana jika mengacu pada peraturan – perundangan yang berlaku. Mohon penjelasannya," tanyanya.

Kemudian erkenaan dengan kemampuan keuangan kota Medan kami mengusulkan perlu dibuat pasal tersendiri. Sesuai peraturan perundangan yang ada, apakah kota medan masuk dalam kelompok daerah dengan kemampuan keuangan tinggi, sedang atau rendah. Hal ini berkaitan dengan pasal 8 ayat 6 dalam ranperda ini dimana nantinya tidak perlu lagi menyebutkan kata “paling banyak” seperti yang tertera dalam ayat (a), (b) dan (c) tetapi sudah mendefenitifkan berapa kali yang akan ditetapkan untuk dprd kota medan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "PKS : Hak Keuangan Adiministratif Pimpinan dan Anggota DPRD Medan Harus Jadi Stimulan Tingkatkan Kinerja"

Post a Comment