Di Dampingi Pakar Hukum Tata Negara, HTI Ajukan Judicial Riview - Suara Medan | Info Medan Terkini

Di Dampingi Pakar Hukum Tata Negara, HTI Ajukan Judicial Riview


Di Dampingi Pakar Hukum Tata Negara, HTI Ajukan Judicial RiviewSUARAMEDAN.com - Jakarta - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengajukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.


Pendaftaran gugatan dilakukan HTI pada Selasa (18/7/2017) sore dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

"Kami sudah daftarkan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun2017 atas nama Pemohon adalah HTI," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

"Kami ajukan ke MK untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan yang terdapat dalam perppu, yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir. Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Hemat kami, pasal multitafsir bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah. Khususnya terkait rumusan mengandung ketidakjelasan norma yaitu suatu ormas bisa dibubarkan karena menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.

Sebelumnya, Yusril sempat mengkritik beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dia mencontohkan Pasal 59 Ayat (4) sebagai salah satu pasal yang bersifat karet. Pada bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945."

Namun, lanjut Yusril, perppu tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai penafsiran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Di sisi lain penafsiran sebuah paham tanpa melalui pengadilan akan memunculkan tafsir tunggal dari pemerintah.

"Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam bagian penjelasan tidak mengatur norma apa pun," kata Yusril.
"Dan penafsiran sebuah ajaran, kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah. Tafsir anti-Pancasila bisa berbeda antara satu rezim dengan rezim yang lain. Pemerintah bisa semaunya menafsirkan," ucapnya.

Yusril juga menyoroti Pasal 59 Ayat (4) Huruf a mengenai larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
Dia menegaskan, ketentuan dalam pasal tersebut juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sanksi hukum yang berbeda. Dengan begitu, kata Yusril, tumpang tindih peraturan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Pasal 59 mengenai larangan tindakan permusuhan SARA itu sudah diatur dalam KUHP, tapi sanksinya berbeda. Jadi mau pasal mana yang akan dipakai. Hal ini menunjukkan tidak ada kepastian hukum," kata Yusril.

Selain itu, Yusril juga mengkritik mengenai penerapan ketentuan pidana dalam Pasal 82A. Pasal itu menyatakan bahwa anggota atau pengurus ormas bisa dipidana penjara jika melanggar ketentuan perppu.

Sebelumnya, ketentuan mengenai penerapan sanksi pidana tidak diatur dalam UU Ormas.
"Ini kan tidak jelas. Di Pasal 59 mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh organisasi, tapi di Pasal 82A mengatur pidana yang menghukum orang," tuturnya.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan mengaku tidak keberatan dengan langkah HTI dalam mengajukan uji materi terhadap Perppu Ormas. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Istana sangat menghormati langkah HTI.

"Sebab hak konstitusional bisa dilakukan oleh siapa pun," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).

Namun, Istana yakin akan isi dalam Perppu tersebut. Pramono mengatakan, Perppu itu bukan diproses hanya di tataran pemerintah, melainkan dengan lembaga lain, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK)


sumber : kompas

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Di Dampingi Pakar Hukum Tata Negara, HTI Ajukan Judicial Riview"