Mirip Ahok, Penista Ini Juga di Vonis 2 Tahun - Suara Medan | Info Medan Terkini

Mirip Ahok, Penista Ini Juga di Vonis 2 Tahun


Hasil gambar untuk Otto RajasaSUARAMEDAN.com - Penista agama asal pontianak, Otto Rajasa akhirnya dijatuhi vonis penjara 2 tahun dengan denda Rp 50 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur. Majelis Hakim Aminuddin, Darwis dan M. Asri menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu bagaimana reaksi pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut?   


(28/7) memberitakan bahwa Otto nampak cukup tenang. Dia malah melambai ke arah istri dan rekan sesama dokternya yang menunggu di ruang sidang. Dia mengatakan sudah menduga akan divonis dengan hukuman selama itu. Vonis hakim tersebut terbilang cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Isnaini, yaitu penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Pada bulan November 2016 silam, Otto Rajasa, yang merupakan mantan dokter di Total E&P Indonesia itu diduga melakukan penodaan agama melalui di akun Facebook-nya.  Otto mengatakan bahwa ibadah haji tak harus lagi dilakukan ke Mekah, tapi cukup di Jakarta saja. Sebabnya, masjid Istiqlal sudah mewakili Masjidil Haram.
Sementara itu, ritual Sa'i selama haji yang dilakukan dengan berjalan dari bukit Shafa ke Marwa bisa disimbolkan dengan berjalan dari Istana Presiden ke Istiqlal. Untuk ritual lempar jumrah, bisa ganti dengan melempar lukisan Ahok. Kemudian, ritual mencium hajar aswad disimbolkan dengan mencium mobil Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam.
Pernyataan Otto itu sontak membuat sejumlah protes berdatangan. Bahkan, dia pun akhirnya harus berhadapan dengan hukum meski sudah meminta maaf. Pria ini juga mengaku menyesal telah menyinggung agama Islam dan kemudian menghapus statusnya. Sebelum akhirnya meminta maaf, Otto menyatakan bahwa unggahan itu merupakan kritikan atas aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinnekaan Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Mirip Ahok, Penista Ini Juga di Vonis 2 Tahun"

  1. mari segera bergabung bersama kami di u*p*d*a*t*e*b*e*t*t*i*n*g
    silakan daftar , deposit , mainkan dan menangkan hadiahnya

    ReplyDelete