Walau di Tetapkan Tersangka, Bupati Ini di Bela Netizen Karena Tutup PT.Semen Yang Rugikan Rakyat - Suara Medan | Info Medan Terkini

Walau di Tetapkan Tersangka, Bupati Ini di Bela Netizen Karena Tutup PT.Semen Yang Rugikan Rakyat


Walau di Tetapkan Tersangka, Bupati Ini di Bela Netizen Karena Tutup PT.Semen Yang Rugikan RakyatSUARAMEDAN.com -Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan terhadap pabrik semen asing, PT Conch yang terjadi bulan lalu. Dia resmi menyandang status tersangka setela Polda Sulut melakukan gelar perkara, Selasa (25/7/2017) siang tadi.


Sebelumnya, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, mengambil langkah tegas, menutup aktivitas perusahaan semen PT. Conch North Sulawesi Cement. Pasalnya. dalam rapat bersama, yang dipimpin langsung Bupati didampingi Wakil Bupati Yanny R Tuuk, diruang rapat kantor Bupati antara manajemen PT. Conch North Sulawesi Cement, PT. Sulenco Bohusami Cement, bersama perangkat daerah Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Disperindag serta para Asisten, ditemukan sejumlah kejanggalan termasuk masalah perizinan.

Sebagai pemerintah. Yasti langsung mengambil tindakan tegas. “Karena tidak memiliki izin maka saya tutup. Tidak boleh ada kegiatan apa pun sampai perizinan dilengkapi,” tegas Bupati.

Yasti-pun menegaskan. Apabila ditemukan ada pejabat pemkab Bolmong terlibat main mata dengan pihak Perusahaan, dirinya tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas, berupa menonjobkan dari jabatan.

“Jika ditemukan ada pejabat Bolmong menerima upeti dari managemen PT Conch dan Sulenco. Maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Saya tak ingin ada pejabat yang suka melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Yasti.

Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pidana, jam 09.00 Wita, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan mantan Ketua Komisi V DPR RI ini sebagai tersangka.

“Kami sudah tetapkan tersangka, karena berdasarkan keterangan dari kurang lebih 13 Satpol PP semuanya mengatakan perusakan itu atas perintah Yasti,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dia melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP.

Ibrahim memaparkan, tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak perusakan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda atau dengan sengaja menghancurkan barang atau benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Namun Tompo mengaku masih belum tahu kapan Yasti bakal ditahan. “Proses hukum masih terus berlangsung tapi saya belum memastikan kapan Yasti bakal ditahan,” jelasnya.

Meski Yasti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun 27 Satpol PP yang melakukan pengrusakkan masih terus diproses oleh Polda Sulut.

“Meski sudah ada yang ditangguhkan tapi mereka tetap akan diproses,” aku Tompo. Dia juga berharap kasus Yasti ini bisa menjadi pelajaran pada kepala daerah lain, untuk tidak terlalu arogan. “Saya harap ini jadi pelajaran bagi kepala daerah agar tidak arogan ketika menertibkan sebuah perusahaan,” tandasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Walau di Tetapkan Tersangka, Bupati Ini di Bela Netizen Karena Tutup PT.Semen Yang Rugikan Rakyat"

Post a Comment