Ranperda Halal & Higenies Segera Diluncurkan, Tak Cantumkan Label, Pelaku Usaha Bakal Terancam Hukuman - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ranperda Halal & Higenies Segera Diluncurkan, Tak Cantumkan Label, Pelaku Usaha Bakal Terancam Hukuman

Ranperda Halal & Higenies Segera Diluncurkan, Tak Cantumkan Label, Pelaku Usaha Bakal Terancam Hukuman
SUARAMEDAN.com - MEDAN - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Halal dan Higenies serta naskah akademik (NA) sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan, Selasa (25/7) mendatang, ranperda ini akan di paripurnakan untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

“Ranperda halal yang mencakup masalah apa saja dan sanksi pelanggaran secara hukum sudah ada dalam draf ranperda dan NA. misalnya, pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal dikenai UU Konsumen dengan pidana 6 bulan dan paling lama 5 tahun. UU pembohongan dengan pasal berlapis,” tutur Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ranperda Pengawasan produk Halal dan Higienis, Rajudin Sagala.

Sejauh ini kata politisi PKS ini, pihaknya bersama MUI sudah melakukan sosialisasi ke Lapangan. Seperti pusat perbelanjaan City Walks kawasan Ringroad dan beberapa hotel. Mereka meminta para pelaku usaha untuk membuat zona halal dan zona non halal. “Semuanya itu untuk menciptakan wisata halal agar warga tidak ragu belanja membeli barang apa saja. Jadi, kita pun menargetkan Ranperda ini harus diluncurkan,” tegasnya.

Rajudin juga menuturkan, kehadiran Ranperda Halal dan Higenies di Kota Medan juga mendapat respon positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Bahkan, MUI Pusat meminta Pemko Medan mensubsidi Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam penertiban sertifikasi halal.

"Ada banyak saran dan masukan dari MUI Pusat saat pansus melakukan kunjungan yang langsung diterima Sekjen MUI, Dr H Anwar Abbas, Komisi Fatwa Dr H Salahuddin Al-Aiyubi, dan Bidang Pendidikan & Pelatihan Dr H Iin. Salah satu masukan yakni Pemko Medan diminta mensubsidi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku UKM. Karena masyarakat Medan mayoritas beragama Islam," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ranperda Pengawasan produk Halal dan Higienis, Rajudin Sagala.


MUI, sebut Rajudin, juga meminta pembuatan ranperda melibatkan MUI daerah sebagai  perpanjangan MUI Pusat, Balai POM serta Dinas Kesehatan. "Pemerintah kota diharapkan turut mensosialisakikan pentingnya ranperda ini, bahkan beberapa pemerintah daerah mengatakan kebanggaan dengan adanya wisata halal seperti di Lombok,  Jogjakarta, Bogor," ucapnya.

Dalam persoalan ini, tambahnya, MUI Pusat juga mendorong Pemko dapat meningkatkan kemampuan MUI kab/kota dengan mengalokasikan sejumlah anggaran APBD, sehingga MUI daerah dapat lebih cepat bertindak ketika ada pelaku usaha yang melakukan pemalsuan label sertifikasi halal.
"MUI pusat juga siap memberikan informasi secara berkala terkait dengan pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal, yang dalam pengurusan atau yang sudah habis masa berlakunya lewat majalah yang diterbitkan MUI," sebutnya.

Kesempatan tersebut, pansus mendapat masukan di mana pada ranperda dimaksud harus disebutkan sanksinya, mulai dari administrasi, denda sampai pidana kurungan dengan mengacu pada UU diatasnya.

"Karena memang ranperda ini sangat penting maka perlu peran semua pihak ikut terlibat, terutama pemerintah pusat sampai daerah kab/kota, DPRD kab/kota & masyarakat luas sehingga pengawasannya dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.




Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ranperda Halal & Higenies Segera Diluncurkan, Tak Cantumkan Label, Pelaku Usaha Bakal Terancam Hukuman"

Post a Comment