Tak Mau Sendirian di Penjara, Zulkifli Effendi Siregar 'Seret' Indra Alamsyah ke Pusara Kasus Suap Eks Gubsu - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tak Mau Sendirian di Penjara, Zulkifli Effendi Siregar 'Seret' Indra Alamsyah ke Pusara Kasus Suap Eks Gubsu

(Zulkifli Efendi Siregar/Hanura)
 
SUARAMEDAN.com - KPK terus mendalami kasus suap eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Hari ini KPK memeriksa 3 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai saksi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut ialah Zulkifli Effendi Siregar yang berasal dari Partai Hanura, Bustami HS dari PPP dan Parluhutan Siregar dari Partai Golkar. Dua yang disebut pertama datang dan keluar secara bersamaan sementara Parluhutan terpisah. Mereka diperiksa sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriskaan baru selesai sekitar pukul 17.30 WIB atau sekitar 7 jam.

Selesai diperiksa, Zulkifli Effendi sempat ditanya wartawan tentang siapa yang mendistribusikan uang suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo."Yang minta untuk menerima uang, meneruskan dan memuluskan itu siapa pak?" tanya wartawan.

"Si Indra Alamsyah (Ketua Komisi D DPRD Sumut), dari Golkar," ujar Zulkifli usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2016).


(Indra Alamsyah/Golkar)

Namun ketika ditegaskan, Zulkifli yang merupakan Wakil Ketua DPRD nonaktif ini mengakui mengetahui hal itu dari teman-temannya."Menurut teman-teman begitu. Saya tidak tahu ya," kata Zulkifli.

Hingga saat ini KPK telah menahan sebanyak 7 tersangka. Mereka ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda. Mereka di antaranya ialah Muhammad Affan, Budiman Nadapdap,Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

"Berdasarkan kewenangan penyidik, Pasal 21 KUHAP maka dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Ketujuhnya ditahan di rutan berbeda. MA di rutan Polres Jakarta Pusat, BN ditahan di rutan negara Salemba, GM ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, ZES dan B ditahan di rutan Salemba, ZH ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan PS ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (5/8).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : detik

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tak Mau Sendirian di Penjara, Zulkifli Effendi Siregar 'Seret' Indra Alamsyah ke Pusara Kasus Suap Eks Gubsu"

Post a Comment