PATEN.....!, Tak Butuh Waktu Lama, Komplotan Perampok yang Beraksi di Merdeka Walk Ditangkap - Suara Medan | Info Medan Terkini

PATEN.....!, Tak Butuh Waktu Lama, Komplotan Perampok yang Beraksi di Merdeka Walk Ditangkap

SUARAMEDAN.com - Kepolisian Polresta Kota Medan berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus berpura-pura pegawai lesing ternyata gadungan, dari 11 pelaku tiga diantaranya ditangkap.

Hal ini dikatakan Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK.MHum didampingi Satreskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal, Rabu (3/8/2016) dimana 11 pelaku kejahatan dengan modus debt colector dari salah satu lessing di Kota Medan satu pelaku diantaranya mengaku oknum Polisi bertugas di Polresta Medan.

"Terkait ddugaan keterlibatan oknum TNI sudah kita koordinasikan kepada POM I/BB, oknum yang mengaku Polisi berinisial BB masih buron," ucap Mardiaz.

Dari 11 pelaku, tiga diantaranya berhasil diamankan diamankan Dua tersangka inisial VS (47) waga jalan Sei Silau Pasar XI No 114 C Kelurahan PB Selayang I Medan dan inisal TI (27) beralamat dijalan pajak rambe Gang Istiqomah No 225 Kel Martubung Medan, keduanya ditangkap di Sei Batang Kuis No 44 Kel Babua Medan tepatnya di PT Profil Solusinso Tama.

Sedangkan M. Ridwan (26) beramalat di jalan Sepakat No 15 Kel Tanjung Rejo Medan Sunggal ditangkap dirrumahnya. Delapan tersangka lain masih burron, dintara DPO itu yakni, inisial RS, RSS, AN, BB, MD. TO, JU, BO, dan MS.

Mardiaz menjelaskan bahwasanya pada hari selasa (2/8/2016) sekira pukul 19:30 Wib ketiga tersangka secara tiba-tiba menghentikan 1 unit Mobil Lexus warna hitam tahun 2014 No.Pol 1398 OY dalam STNK atas nama, PT Belawan Deli Chemical Inds, dijalan A. Yani Medan tepatnya di depan kantor Bank Mandiri Medan/merdeka Walk, selanjutnya ketiga tersangka tersebut dengan memaksa masuk kedalam mobil dan berhasil merampasnya.

Barang bukti turut disita pihak Kepolsiain, 1 unit Mobil Lexus warna hitam tahun 2014 No.Pol 1398 OY atas nama, PT Belawan Deli Chemical Inds, Surat Penarikan Mobil Nomor: 82/mdn/col-sts/V/2016 tanggal 27 juni 2016, 1 unit mobil kijang LGX warna Gold No.Pol BH 1264 ZL, 1 unit Honda City warna Hitam No.Pol BK 1377 GV, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga (DPB), 1 unit Mobil Toyota Avanza (DPB). Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "PATEN.....!, Tak Butuh Waktu Lama, Komplotan Perampok yang Beraksi di Merdeka Walk Ditangkap"

Post a Comment