Tidak Miliki IMB, DPRD Desak Pemko Medan Bongkar Rata Bangunan Vihara CBD Polonia - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tidak Miliki IMB, DPRD Desak Pemko Medan Bongkar Rata Bangunan Vihara CBD Polonia

Tidak Miliki IMB, DPRD Desak Pemko Medan Bongkar Rata Bangunan Vihara CBD Polonia
SUARAMEDAN.com - DPRD Medan desak Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang Tatat Bangunan (TRTB) Medan segera membongkar hingga rata bangunan rumah ibadah di komplek Central Bussiness Distrit (CBD) Polonia karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif SE didampingi Wakil Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak, sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung  dan anggota, Landen Marbun, Parlaungan Simangunsong, Abd Rani, Ilhamsyah, Daniel Pinem, Maruli Tua Tarigan dan Sahat Simbolon usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan, Senin (8/6/2015).

Saat peninjaun dan melihat kondisi lapangan, sejumlah anggota dewan tampak berang dan kesal, karena aktivitas pembangunan rumah ibadah tetap saja berlanjut kendati belum memiliki izin. Pada hal, pada Kamis (4/6) lalu, bangunan tersebut runtuh/ambruk menimpa pekerja yang mengakibatkan korban jiwa. “Maunya berhentilah dulu, hormati lah buruh yang ditimpa musibah, masa terus kerja. Pada hal sudah di garis Polisi (Ploice Line)”, ujar Ilhamsyah yang ditimpali Ahmad Arif sebagaimana dimuat pada laman dnaberita.com.

“Sangat kita sayangkan kinerja pejabat Dinas TRTB yang tiadak becus. Pada hal Walikota Medan, Drs Dzulmi Eldin yang melakukan persemian peletakan batu pertama pembangunan rumah ibadah. Seharusnya Eldin melakukan cek terlebih dahulu. Atau memang, Eldin sengaja dijebak pejabat Dinas TRTB. Atau Pemko ikut memiliki asset di komplek CBD. Patut dipertanyakan, kepentingan apa Pemko Medan terkait hal ini,” tegas Ahmad Arif kesal.

Ahmad Arif mengingatkan Walikota Medan Dzulmi Eldin agar tidak membiarkan sejumlah bangunan di komplek CBD melanggar ketentuan dan tidak memiliki IMB. “Kita ingatkan Pemko Medan agar tidak memberlakukan kawasan CBD sebagai kawasan ekslusif/khusus bagi salah satu etnis. Ini dapat menimbulkan kesenjangan,” terang politisi PAN ini.

Ditambahkan Parlaungan Simangunsong, Pemko Medan harus melakukan cek ulang terkait legalitas seluruh perizinan bangunan yang ada di komplek CBD. “Ini sangat memalukan Walikota Medan, melakukan peresmian peletakan batu pertama pembangunan rumah ibadah padahal belum memiliki IMB dan perubahan peruntukan. Secara moral, ini kan tanggungjawab Walikota Medan, “ tandas Parlaungan.

Dalam amatan wartawan dilapangan, aktivitas pembangunan rumah ibadah terus berlanjut. Sejumlah buruh bangunan terlihat bekerja seakan tidak ada masalah. Pada hal, sebelumnya pejabat Dinas TRTB setelah bangunan ambruk pekan lalu mengaku sudah melakukan stanvas pembangunan sebelum melengkapi perizinan.

Sementara itu, sebagaimana jadwal banmus DPRD Medan untuk bulan Juni 2015 ini. Banmus DPRD Medan sudah menjadwalkan rapat paripurna pembahasan perubahan peruntukan pada 24 Juni mendatang terkait bangunan rumah ibadah di komplek CBD. Sehingga, hampir dipastikan permohonan perubahan peruntukan akan batal atau ditolak. Seperti yang disampaikan Landen Marbun dan Ahmad Arif, permohonan itu bisa saja ditolak nantinya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tidak Miliki IMB, DPRD Desak Pemko Medan Bongkar Rata Bangunan Vihara CBD Polonia"

Post a Comment