BEM UI : Jokowi Langgar Tiga Undang-Undang - Suara Medan | Info Medan Terkini

BEM UI : Jokowi Langgar Tiga Undang-Undang

SUARAMEDAN.com - PERNYATAAN SIKAP BEM UI 2016

BEM UI 2016 Menuntut Pertanggungjawaban Presiden atas Polemik Menteri Dwi-kewarganegaraan

Polemik pergantian tubuh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terus bergulir. Pemerintahan yang belum genap berumur dua tahun ini tercatat telah melakukan dua kali pergantian kabinet atau akrab disebut dengan reshuffle kabinet. Masuknya nama-nama beken seperti Sri Mulyani memang dianggap sebagai angin segar bagi peforma pemerintahan di masa mendatang. Namun, dicopotnya menteri seperti Rizal Ramli yang justru garang membela kepentingan rakyat kecil dalam kasus Reklamasi Teluk Jakarta menuai banyak tanya.

Dan masih dari tubuh pemerintahan hasil reshuffle kedua pemerintahan Jokowi-JK, publik dikejutkan dengan kabar adanya menteri yang diduga memiliki dua kewarganegaraan beberapa hari terakhir.

Sang terduga, Archandra Tahar, baru saja diberhentikan secara hormat oleh Presiden Jokowi. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) yang baru menjabat 19 hari ini efektif mulai esok (hari ini, Senin 16/8) akan digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.

Hal ini tentu sangat menodai catatan perjalanan pemerintahan
Jokowi-JK. Kecerobohan dalam memilih Menteri tentu akan berdampak besar bagi kehidupan rakyat banyak, termasuk soal kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kondisi ini tentu akan berpengaruh pada kredibilitas negara.

Sampai detik ini, publik belum menerima penjelasan yang komprehensif dari pihak istana mengenai hal ini. Dengan dugaan memiliki dua paspor Amerika Serikat dan Indonesia, pengangkatan Archandra sebagai menteri di negara yang tidak mengenal dwi-kewarganegaraan setidaknya melanggar tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apakah ada agenda politik tertentu soal pengangkatan Archandra sebagai Menteri di sektor yang sangat strategis ini memang perlu kita telisik lebih lanjut lagi. Tetapi tentu kita sepakat bahwa copot-pasang menteri dalam periode yang sangat singkat berimplikasi pada sehat tidaknya fungsi negara. Agenda-agenda sektor energi dan sumber daya mineral tentu akan terganggu.

Oleh karena itu, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari rakyat Indonesia, BEM UI menuntut:

1. Presiden Joko Widodo untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik tentang kesalahan fatal yang telah dilakukan dengan mengangkat Archandra Tahar sebagai menteri ESDM

2. Presiden Joko Widodo untuk segera mengangkat Menteri ESDM yang baru dari kalangan professional dan nasionalis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akhirnya, BEM UI mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, agar lebih cermat dalam mengelola negara dan mengambil keputusan penting bagi negara.

Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia

Depok, 15 Agustus 2016

Arya Adiansyah
Ketua BEM UI 2016

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "BEM UI : Jokowi Langgar Tiga Undang-Undang"

Post a Comment