Memalukan !!! Hakim PTUN di Medan di OTT oleh KPK - Suara Medan | Info Medan Terkini

Memalukan !!! Hakim PTUN di Medan di OTT oleh KPK

SUARAMEDAN.com - KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan, kali ini Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga Hakim ini pernah memenangkan gugatan yang dilayangkan Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Obyek sengketa dalam gugatan tersebut adalah surat penetapan tersangka Fuad yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Nama Fuad kerap kali diseret dalam dugaan korupsi Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) kepada kabupaten atau kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun 2014. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Ke-3 hakim, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Gumala Ginting. Selain itu ada pula panitera bernama Yusril Sofian dan seorang pengacara dari Lawfirm miliki OC Kaligis bernama Yagari Bastara.. Kelima orang ini kamis malam telah diterbangkan ke Jakarta dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo yang dijumpai saat buka puasa bersama di di Gedung KPK pada hari Kamis(9/7) mengungkapkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Prasetyo juga membenarkan tiga hakim PTUN yang diciduk komisi antirasuah mengadili kasus gugaan tata usaha negara yang dilayangkan oleh pejabat Sumatera Utara itu.

"Iya. Ini kasus sedang ditangani kejaksaan. Kasusnya masih jalan. Ini juga kan digugat praperadilan,"

Dari lokasi operasi tangkap tangan, KPK menyita duit ribuan dollar Amerika dengan pecahan uang US$ 100.

"Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat ke PTUN. Putusan sudah beberapa waktu lalu. Dan kita duga ini bukan pemberian pertama, bisa kedua atau ketiga," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7).

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Memalukan !!! Hakim PTUN di Medan di OTT oleh KPK"

Post a Comment