Cara Aman Bermedsos Agar Tak Di Kenakan UU ITE - Suara Medan | Info Medan Terkini

Cara Aman Bermedsos Agar Tak Di Kenakan UU ITE


Cara Aman Bermedsos Agar Tak Di Kenakan UU ITESUARAMEDAN.com -  Rezim Jokowi yang di kenal dengan "Anti Kritik" membuat para netizen was-was saat memposting berita atau status di media sosialnya. Kekhawatiran para netizen bukan tanpa alasan, sebab banyak warga net yang telah menjadi korban akibat "keganasan" UU ITE yang sudah di revisi Pemrintahan Jokowi.


Beberapa netizen menjadikan media sosial dan platform di internet untuk menyampaikan keluhan dan curahan hatinya. Maksudnya untuk melegakan beban, malah sebagian warganet yang curhat di internet dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik atau UU ITE.

Mengingat masih banyak warganet yang doyan berkicau di jejaring media sosial,  Facebook, Path, Twitter dan lainnya,  Pendiri ICT Watch Donny Budi Utoyo menyampaikan beberapa tips aman curhat di media sosial.

Menurut pria yang akrab disapa Dony BU itu, curhat di media sosial untuk menceritakan seseorang atau keluhan terhadap suatu instansi adalah hal yang wajar dan diperbolehkan. Tapi syarat terpenting pengguna harus menyampaikan secara fakta dan dilengkapi bukti-bukti bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan menyebut nama orang apalagi melakukan tuduhan-tuduhan," kata Dony.

Dony menuturkan, sebelum pengguna berkicau di media sosial, alangkah baiknya, warganet menyampaikan keluhan kepada pihak terkait yang dikeluhkan. Jika langkah tidak mempan, barulah warganet meminta mediasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Kasus UU ITE yang menjerat para warganet kembali muncul setelah seorang komedian tunggal Muhadkly atau Acho curhat di media sosial. Acho mengeluhkan fasilitas tempat tinggal yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Awalnya, Acho menulis kekecewaannya di blog pribadinya muhadkly.com. Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut, pada 2014.

Setelah menulis di blog-nya, Acho dua kali memosting curhat di Twitter terkait fasilitas Green Pramuka. Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Dan kedua untuk menjawab pertanyaan yang diajukan di Twitter. Namun, yang didapat Acho justru balasan kasus hukum, dia dijerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik pengelola apartemen tersebut.


Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Cara Aman Bermedsos Agar Tak Di Kenakan UU ITE"

  1. yuk..., segera bergabung dengan kami di updatebetting
    add pin aku ya 7.A.C.D.8.5.6.0

    ReplyDelete