Kritik Buruknya Pelayanan, KOmika Acho Malah Dipolisikan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kritik Buruknya Pelayanan, KOmika Acho Malah Dipolisikan


Kritik Buruknya Pelayanan, KOmika Acho Malah DipolisikanSUARAMEDAN.com. Jakarta.- Komika Muhadkly alias Acho harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tulisannya di blog pribadi dilaporkan oleh pengusaha kaya pemilik apartemen Green Pramuka, menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Curahan hatinya itu dituangkan dalam blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015. 
Kasus seperti acho ini bukan hal baru di tanah air. Kasus serupa pernah menimpa Prita yang dilaporkan oleh RS Omni Internasional karena curhatannya di dunia maya. Dimana dalam putusan pidana, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.


Sebagai konsumen Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.

Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.

Acho juga dua kali mengunggah di Twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di Twitter.
Hasil gambar untuk apartemen green pramuka
Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. Ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin.

Menurutnya, upaya mediasi sudah diupayakan oleh Acho ke pihak pengelola, namun surat dan telepon untuk meminta mediasi malah dibalas dengan penolakan. Menurutnya, perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Acho beralasan pihak manajemen sulit ditemui untuk berdialog. "Hal itu terjadi karena kita sudah berkali-kali bersurat, meminta bertemu dengan pengelola. Tetapi pengelola sangat sulit untuk ditemui, mereka sangat sulit diajak diskusi, mereka hanya bisa menempel peraturan, kita harus ikutin semuanya. Sementara kita tidak punya ruang untuk berdiskusi padahal kita adalah status kita investor adalah pemilik, mereka jual sudah kita beli," jelas Acho.

Lanjut Acho, jika uang-uang pungutan yang ada, itu juga tanpa berdiskusi oleh konsumen. Jadi yang dituliskan oleh Acho di blog bukan awal. Namun penulisan di Tahun 2015 itu adalah sebuah keputusasaan

"Artinya apa yang kita tulis di blog itu bukan awal tetapi justru puncak gunung es yang sudah kita lakukan dari tahun 2013, sudah demo berkali-kali mungkin teman-teman tahu demo di Green Pramuka 2013-2014 sudah ada. Jadi yang saya tulis di 2015 adalah puncak keputuasaan kami karena mentok kemana-mana kita minta mediasi tidak bisa," terang Acho.

Acho menyampaikan, pihak-pihak terkait hanya bilang akan ditindaklanjuti. Namun sampai ia dilaporkan juga tidak ada kelanjutannya. "Sosial media adalah jalan terakhir kita untuk menyuarakan," kata Acho.

Acho menyebutkan, intinya transparansi antara pengelola dan penghuni juga harus terjadi. Karena menurut undang-undang sebenarnya pengelola itu cuma boleh mengelola unit apartemen satu tahun sejak serah terima.

"Selanjutnya harus diserahkan pada warga, sebetulnya kami pun tidak masalah di kelola mereka. Selama mereka transparan ke kita artinya kalau iuran maintenance didiskusikan ke kita, bukan langsung main naikin harga setahun dua kali. Apa bikin komersilisasi, itukan kita keberatan," kata Acho.

Acho menyampaikan, seperti lahan parkir punya area tiga lantai. Namun dua lantai dikomersialkan dan penghuni hanya dapat satu.

"Akhirnya kita penuh, desek-desekan kita pergi ke area parkir lain kena cas jam-jaman, itukan enggak masuk akal masa di rumah sendiri parkirnya kayak parkir di mal sejam Rp 3 ribu," jelas Acho.

Acho menyampaikan, jika pihak manajemen ingin menaikkan iuran parkir masih masuk akal. Tetapi yang manajemen buat adalah sistem yang tidak memungkinkan.

"Bagaimana mungkin kita sudah membayar Rp 200 ribu per bulan, untuk iuran parkir tapi kita cuma dikasih area satu lantai. Itupun kalau kita parkir di lantai yang lain kita kena lagi jam-jaman. terus PBB masalah pajak, ini juga kaitannya ke pemerintah," kata Acho.

Kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan pencemaran nama baik yang dilakukan Acho kepada penyidik.

"Kami serahkan semua prosesnya kepada penyidik. Penyidik adalah profesional, penyidik melakukan kerja yang baik, sampai proses ini berjalan dengan baik," katanya.

Dia menambahkan pihaknya telah siap jika Acho melakukan serangan dengan melakukan tuntutan balik. Bahkan mereka siap menanggapi jika Acho melakukan pembelaan di pengadilan. "Silakan saudara Acho melakukan konternya di pengadilan, kita akan tunggu bagaimana keputusan pengadilan," tegasnya.

Rizal juga meminta agar setiap pihak untuk berhenti melakukan tuduhan. "Kami meminta kepada semua pihak setop melakukan tuduhan terhadap pihak Green Pramuka," ujarnya.

Dia menegaskan pengembang Green Pramuka tidak akan tinggal diam jika terjadi tuduhan dan akan mengambil langkah tegas. "Kami akan melakukan tindakan hukum atas tuduhan yang dilakukan semua pihak tanpa ada pengecualian apapun," pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihak Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015 lalu.

"Jadi yang dilaporin konten akun, website akun Twitter yang isinya 'jangan beli Apartemen Green Pramuka karena banyak pungli," kata Argo.

Selain itu ada juga 'Apartemen Green Pramuka dan penipuannya'. Ditambah tulisan 'maling berkedok di Green Pramuka'. Dengan adanya twit di akun sosial media sosial milik Acho.

Sehingga pihak Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho. Dengan adanya blog, Twitter dan website membuat penjualan mereka menurun. Kemudian setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan itu, segera dilakukan penyelidikan. Seperti memeriksa saksi.

"Kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," jelas Argo.

Lanjut Argo, polisi sudah sampaikan kepada dua belah pihak untuk dilakukan musyawarah. "Jadi silakan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini," kata Argo.

Karena tidak ada musyawarah akhirnya polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Acho sebagai tersangka.






Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Kritik Buruknya Pelayanan, KOmika Acho Malah Dipolisikan"

Post a Comment