Kecilnya Pendapatan Pajak Reklame Dinilai Bentuk "Penghinaan" Terhadap Pemko Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kecilnya Pendapatan Pajak Reklame Dinilai Bentuk "Penghinaan" Terhadap Pemko Medan

Kecilnya Pendapatan Pajak Reklame Dinilai Bentuk "Penghinaan" Terhadap Pemko Medan


SUARAMEDAN.com -Medan,- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti buruknya realisasi pendapatan dari sektor Pajak Reklame pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp17,50 milyar dari target sebesar Rp89,8 milyar. Buruknya realisasi pendapatan pada pos pajak reklame ini dinilai sebagai bentuk "penghinaan" terhadap Pemerintah Kota Medan.

"Realisasi pendapatan pada pos pajak reklame hanya sebesar 17,50 milyar rupiah atau 19,48 persen dari target sebesar 89,8 milyar rupiah menurut kami, ini adalah sebagai bentuk “penghinaan” terhadap pemerintah kota Medan," jelas juru bicara Fraksi PKS Muhammad Nasir saat membacakan  pemandangan umum Fraksi FPKS terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2016 di gedung DPRD Medan, Rabu (23/08/2017).

Muhammad Nasir mengatakan, kenyataan ini sangat kontraproduktif dengan fakta di lapangan reklame bertebaran di sepanjang jalan – jalan di kota Medan. Atau memang pencapaian terendah ini mengkonfirmasi apa yang selama ini dicurigai bahwa sebagian besar reklame di kota Medan adalah ilegal alias tidak berizin. "Beberapa bulan tekahir, pemerintah kota Medan sudah gencar melakukan penertiban terhadap reklame liar dan reklame yang berdiri di lokasi yang telah dilarang namun pada saat yang sama pemerintah kota Medan tidak mampu menghentikan berdirinya reklame ilegal baru yang didirikan di jalan yang lain," jelas Nasir.

Dalam kesempatan ini FPKS mengusulkan agar pemerintah kota Medan melakukan langkah – langkah represif secara aturan yaitu menerbitkan moratorium izin reklame baru  dan seandainya tidak bisa juga menyelesaikan persoalan ini, pihaknya mendorong agar pemerintah kota Medan membuat kebijakan melarang segala bentuk reklame yang ada di kota Medan, termasuk mencabut kembali peraturan daerah kota Medan tentang pajak reklame.

"Menurut kami, persoalan reklame tidak bisa dianggap sepele lagi mengingat kondisi saat ini sudah sangat merusak estetika kota Medan. dan sepertinya reklame menjadi objek sandera segilintir oknum terhadap pemerintah kota Medan. kami tidak ingin pemerintah kota medan terlihat rendah dihadapan para pengusaha reklame atau oknum – oknum yang melindungi para pengusaha reklame yang nakal. kami mohon tanggapannya," jelasnya

Oleh karena itu, kata Nasir, pihaknya perlu meminta penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi, karena pendapatan dari sektor ini terus menyusut sementara reklame ilegal terus berdiri sehingga merugikan PAD kota Medan.

Apresiasi

Sementara itu, Fraksi PKS  mengapresiasi atas perolehan pendapatan dari 3 pos lainnya yaitu pajak hotel, pajak restoran dan pajak parkir karena telah berhasil melampaui dari target yang telah diteapkan. "Kepada para pengusaha dibidang tersebut fraksi PKS mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya atas kerja sama dan kepedulian para pengusaha yang telah membayar pajak," jelasnya.


PKS juga mendorong agar pemerintah kota Medan memberi penghargaan kepada pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah. "Kami mengusulkan agar pemerintah kota Medan mengumunkan kepada publik para wajib pajak dengan nilai terbesar dan mendapat reward dari pemerintah kota Medan, sehingga dapat menstimulan pengusaha lain untuk melakukan hal yang sama," jelasnya.

Terkait pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar 115,59 milyar rupiah atau sebesar 51,53 persen dari target sebesar 224,33 milyar rupiah. Dimana pencapaian di sektor turun sebesar 85 milyar rupiah lebih dari tahun 2015 sebesar 200 milyar rupiah lebih. Terkait realisasi dari sektor retribusi PKS menyoroti sejumlah hal.

Diantaranya realisasi pendapatan dari pos pemakaian daerah hanya sebesar 1,87 milyar atau sebesar 31,80 pesen dari target sebesar 5,88 milyar rupiah, realisasi pendapatan dari pos retribusi terminal hanya sebesar 1,36 milyar atau sebesar 24,72 persen dari target sebesar 5,5 milyar rupiah.

Kemudian pendapatan dari pos retribusi tempat parkir khusus tidak terealisasi sama sekali alias 0 (nol) rupiah dari target sebesar 1,65 milyar. "Apakah memang kota medan tidak memiliki tempat parkir khusus sama sekali bagaimana. jika memang belum tersedia mengapa pos ini dimasukkan kedalam target pendapatan," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Kecilnya Pendapatan Pajak Reklame Dinilai Bentuk "Penghinaan" Terhadap Pemko Medan"

  1. mari segera bergabung bersama kami di agen updatebetting...
    silakan daftar , deposit , mainkan dan menangkan hadiahnya
    ditunggu yahhh kehadiran anda

    ReplyDelete