Mereka yang Dijerat UU ITE di Rezim Jokowi. - Suara Medan | Info Medan Terkini

Mereka yang Dijerat UU ITE di Rezim Jokowi.


Hasil gambar untuk Mereka yang Dijerat UU ITE di Rezim Jokowi.SUARAMEDAN.com - Beda rezim, beda pula sistem pemerintahan. Begitu juga dengan perlakuan yang dilakukan pemerintah terhadap warga negaranya. Contohnya implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).




Namun, sayang penindakan yang dilakukan pemerintahan jokowi melalui UU ITE hanya berlaku bagi lawan-lawan politiknya saja. terbukti tidak satupun pihak dari pendukungnya yang di tangkap karena melanggar UU ITE tersebut. Sebut saja Iwan Bopeng yang menghina Tentara, Victor Loiskodat yang mengancam akan membunuh kader dari partai PKS, Gerindra, PAN dan Demokrat, serta anak preisiden JOkowi sendiri kaesang.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah adi prayitno menilai UU ITE saat ini menjadi senjata ampuh untuk membungkam lawan politik pemerintah. menurut Adi, justru keliru ketika pemerintah menanggapi kritik dan pendapat masyarakat dengan langkah yang cenderung represif tanpa ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Misalnya dengan memproses hukum mereka yang dinilai kebablasan berekspresi.

Sejumlah orang pun ditangkap di era pemerintahan Joko Widodo ini karena dinilai telah menghina pribadi presiden maupun pemerintahan. Penangkapan terhadap orang-orang yang menghina Jokowi itu bisa disebut sebagai simtom atau gejala pemerintahan Jokowi menuju pemerintahan yang anti-kritik.

“Jangan apa-apa dilawan dengan status tersangka. Jangan sampai ada kesan represif,” ujar Adi.

Satu kasus terbaru menimpa Sri Rahayu (32) yang ditangkap dan dijerat dengan UU ITE. Jauh sebelum Sri, pemerintah lewat aparat kepolisian sudah menangkap beberapa warga negara karena diduga melakukan penghinaan maupun ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Sedikitnya ada lima orang yang ditangkap dan dijerat dengan UU ITE karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dipimpinnya.Berikut lima orang yang ditangkap dan dijerat UU ITE di rezim pemerintahan Jokowi.

1. Muhammad Arsyad

Muhammad Arsyad ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menghina Presiden Jokowi pada medio 2014 silam. Tukang sate itu ditangkap karena memposting sejumlah gambar yang dianggap melecehkan Jokowi di Facebook.

Arsyad sempat ditahan pihak kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Arsyad yang didamping sejumlah pengacara dari LBH mengaku tak mengetahui sama sekali tentang UU ITE yang dinilai banyak pihak sebagai undang-undang 'karet'.

Kasus ini berhenti setelah Jokowi didesak banyak pihak. Jokowi kemudian memaafkan Arsyad dan memberinya modal untuk usaha.

2. Bambang Tri Mulyono

Jokowi Undercover, begitu judul buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Buku itu yang kemudian membuatnya bermasalah dengan hukum.

Dia dianggap menyebarkan informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Bambang kemudian ditangkap Bareskrim Polri dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akhir 2016 lalu.

Dalam bukunya, Bambang menulis tentang pemalsuan data oleh Jokowi saat mengajukan diri sebagai calon presiden dalam Pilpres 2014. Selain itu, Bambang juga di bab lainnya menggambarkan Desa Giriroto sebagai basis Partai Komunis Indonesia (PKI) terkuat di Indonesia.

Polisi menilai Bambang menulis buku itu dengan khayalan dan tanpa diperkuat bukti serta data-data penunjang. Polisi juga berpendapat, tulisan-tulisan di dalam buku itu murni berdasar asumsi dan persepsi Bambang tanpa memiliki dokumen informasi dan data pendukung.

Bambang dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena penyebaran ujaran kebencian.

3. Ropi Yatsman

Lagi-lagi UU ITE memakan korban. Pada awal tahun ini, tepatnya Februari 2017 seorang warga Padang, Sumatera Barat, bernama Ropi Yatsman ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menghina Presiden Jokowi dan pemerintah.

Dia ditangkap setelah mengunggah dan menyebarkan sejumlah gambar hasil editan beserta tulisan di media sosial. Postingan-postingan Ropi dianggao polisi sebagai ujaran kebencian dan penghinaan kepada Jokowi dan Pemerintahan.

Selain wajah Presiden Jokowi, Ropi juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ropi kemudian dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

4. Muhammad Tamim Pardede

Bareskrim Polri kembali menangkap orang yang diduga menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE. Kali ini orang dimaksud, yakni Muhammad Tamim Pardede.

Tamim ditangkap, Juni 2017 karena mengunggah video berisi kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Salah satu video yang diunggahnya, Tamim menyebut Presiden berpihak pada komunis. Ia juga menyeret nama Tito yang dikatakannya sebagai antek Jokowi dalam paham komunis.

Dia kemudian ditangkap polisi usai sebelumnya menantang Korps Bhayangkara itu untuk menangkapnya. Oleh polisi, Tamim kemudian dijerat dengan dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

5. Sri Rahayu

Terakhir adalah Sri Rahayu. Wanita 32 tahun itu ditangkap polisi dengan sangkaan UU ITE karena diduga menyebarkan berbagai konten yang menghina Presiden Joko Widodo, lambang negara, sejumlah partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lewat media sosial Facebook.

Dia mengunggahnya di akun Facebook miliknya, Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita). Konten-konten yang diunggah Sri dalam akun Facebooknya dinilai melanggar UU ITE.

Sri akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.













Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Mereka yang Dijerat UU ITE di Rezim Jokowi."

Post a Comment