PKS Tuduh Ahok sebagai IJon - Suara Medan | Info Medan Terkini

PKS Tuduh Ahok sebagai IJon

PKS Tuduh Ahok sebagai IJon
SUARAMEDAN.com -Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta membidangi Pembangunan, Rois Hadayana Syaugie, mempertanyakan sikap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang menolak menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI, terkait pembangunan delapan Blok Rusunawa di wilayah Daan Mogot dan Muara Baru oleh pihak swasta, sebagai kompensasi atau konversi atas kegiatan reklamasi di pantai utara Jakarta.

Sebab menurut politikus PKS ini, ketika rusunawa dibangun, belum ada surat penetapan lokasi dari Gubernur. Hal itu disampaikan Rois, setelah mengikuti Sidang Paripurna penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta digelar, Rabu (16/9).

Rois melanjutkan, dalam rapat bersama diadakan oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perumahan, Kepala Dinas Perumahan, Ika Lestari Aji, membenarkan pembangunan Rusunawa di wilayah Daan Mogot dan Muara Baru merupakan kompensasi proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Namun, Ika mengaku tidak mengetahui dengan jelas karena pada saat terjadi perjanjian, dia belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan.

Ika mengaku akan mendalami terlebih dahulu soal hal itu, dan akan melakukan konsolidasi, dan akan coba menjawab manakala pihaknya sudah siap dengan data-data. Izin proyek reklamasi yang dimaksud diberikan kepada PT. Kapuk Naga Indah, PT. Muara Wisesa Samudera, dan PT. Jaladri Kartika Pakci.

Menurut Rois, konversi diberikan kepada PT. Kapuk Naga Indah dalam membangun rumah susun (rusun) harus dengan persetujuan DPRD. Sebab dalam perjanjian kerjasama Pemprov DKI dengan PT. Kapuk Naga Indah, Pemprov akan mendapat bagian berupa tanah matang seluas 5 persen dari luas kotor berhasil direklamasi.

"Ini artinya Pemprov DKI akan memperoleh tanah matangnya 66,55 hektar sebagai aset," tulis Rois dalam keterangan pers diterima merdeka.com, Sabtu (19/9).

Rois menyatakan, mengacu pada ketentuan pasal 55 ayat (2) huruf a dari PP nomor 27 tahun 2014, pengalihan aset atau barang Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk tanah tersebut ke bentuk lain, baik setelah tanah matang itu telah tersedia atau belum tersedia, karena terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD sebelum ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Rois melanjutkan, sesuai perjanjian kerjasama Pemprov DKI dengan PT. Kapuk Naga Indah, jika terjadi konversi, maka terlebih dahulu ditetapkan lokasinya oleh Gubernur. Dengan ketentuan nilainya, minimal sama dengan kontribusi yang harus diserahkan.
"Inilah yang dilanggar Gubernur, tidak ada persetujuan DPRD dan tidak ada penetapan lokasi yang ditetapkan Gubernur, imbuh Rois.

Rois menambahkan, sama halnya dengan konversi PT. Muara Wisesa Samudera dan PT. Jaladri Kartika Pakci bermasalah, karena surat Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta menyebutkan tambahan kontribusi dibebankan kepada kedua perusahaan pengembang itu baru diterbitkan Juli 2014. Padahal mereka sudah mulai membangun rusun sebagai konversi sejak Juni 2013.

"Jadi ini seperti ijon kebijakan. Izin reklamasinya belum ada, tapi sudah disuruh konversi atau kompensasi," ujar Rois.

Supaya tidak terjadi penyimpangan terus menerus, Rois menyatakan pembangunan rusunawa oleh PT. Kapuk Naga Indah, PT. Muara Wisesa Samudra, dan PT. Jaladri Kartika Pakci tidak dijadikan sebagai pengganti, atau tambahan kontribusi atas reklamasi. Menurut dia sebaiknya konversi tanah itu dijadikan sebagai pengganti atas kewajiban beberapa anak perusahaan dari PT. Agung Sedayu dan PT. Agung Podomoro.

"Ada banyak anak perusahaan PT. Agung Sedayu dan PT. Agung Podomoro yang belum memenuhi kewajiban, di antaranya rumah susun," tutup Rois

 




sumber : merdeka

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "PKS Tuduh Ahok sebagai IJon"

Post a Comment