Indonesia Tagih Pajak Facebook, Twitter, Yahoo dan Google - Suara Medan | Info Medan Terkini

Indonesia Tagih Pajak Facebook, Twitter, Yahoo dan Google

Indonesia Tagih Pajak Facebook, Twitter, Yahoo dan Google
SUARAMEDAN.com -Jakarta – Kasus Panama Papers merupakan sejarah bagi dunia, banyak pejabat dan pengusaha dunia yang terlibat.  Termasuk duaribuan pejabat dan pengusaha asal Indonesia.

Hal ini menunjukan betapa rakusnya para pejabat dan pengusaha Indonesia. Mereka hanya mau mengambil untung yang sebesar-besarnya dari Indonesia, tapi tidak mau berkontribusi. Sifat seperti ini tidak jauh berbeda dengan penjajah.

Setelah munculnya kasus Panama Paper’s, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mulai mengevaluasi para wajib pajak yang ada di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan Menkeu adalah aplikasi Media Sosial yang berseliweran di Indonesia.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan akan meneliti serta memeriksa kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, dari Badan Usaha Tetap (BUT) milik Google, Facebook dan Twitter.

Dirjen Pajak bahkan mengaku telah menemukan bukti kuat ada empat unit usaha (berbentuk Perseroan Terbatas, Representative Office, atau orang pribadi), yang sebelumnya tidak mendaftarkan unit usaha tersebut sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Seperti dilansir dari Keterangan Pers DJP, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) telah menetapkan satu badan yang kedudukannya tidak bebas, di mana menjalankan usaha sebagai agen pemasaran jasa kesehatan/ perawatan dari Rumah Sakit di Luar Negeri.

"Yang kita tidak mau itu adalah mereka mengabaikan kewajiban bayar pajak di Indonesia, dan hanya menguntungkan negara asal," kata Menkeu.

Namun, perusahaan tersebut dengan sengaja tidak melaporkan usahanya sebagai BUT untuk menghidari penghasilan kantor pusat di luar negeri ditarik menjadi penghasilan di negeri sumber, dalam hal ini penghasilan yang diperoleh di Indonesia (force of attraction rule).

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan negara-negara anggota G20 sepakat ekonomi digital harus ikut memberikan manfaat bagi tuan rumah.

“Yang kita tidak mau itu adalah mereka mengabaikan kewajiban bayar pajak di Indonesia, dan hanya menguntungkan negara asal. Dasarnya digital economy di G20, kalau anda mendapat manfaat suatu negara, pajaknya harus datang ke negara tersebut," kata Bambang.

Sebagai informasi, pemajakan terhadap WP Luar Negeri dapat dibedakan ke dalam tiga golongan. Pertama adalah mereka yang memperoleh atau menerima penghasilan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (WP PMA). Kedua, mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia, dan ketiga WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT.







(Sumber: Kemenkeu.go.id)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Indonesia Tagih Pajak Facebook, Twitter, Yahoo dan Google"

Post a Comment