TERUNGKAP, Damayanti Gunakan Uang Suap Untuk Biaya Kampanye PDIP - Suara Medan | Info Medan Terkini

TERUNGKAP, Damayanti Gunakan Uang Suap Untuk Biaya Kampanye PDIP

TERUNGKAP, Damayanti Gunakan Uang Suap Untuk Biaya Kampanye PDIP


SUARAMEDAN.com -Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti disebut menerima uang suap senilai Rp 3,28 miliar untuk pemulusan proyek pelebaran Jalan Terhorulaimu, Maluku. Damayanti menggunakan sebagian uang suap yang diterimanya untuk membiayai keperluan partai.

Hal ini terungkap saat jaksa pada KPK Mochamad Wiraksajaya membacakan berkas dakwaan untuk Dirut PT PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan dalam bentuk dolar sebesar USD 72.727 untuk keperluan kampanye.

"Untuk memastikan Damayanti menyetujui proyek dikerjakan terdakwa, maka terdakwa memenuhi permintaan Damayanti untuk memberikan uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk USD 72.727 guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung PDIP," ujar jaksa Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (4/4/2016) seperti dilansir detik.com.

Uang tersebut diberikan oleh orang suruhan Abdul Khoir, Erwantoro kepada Damayanti melalui asistennya Dessy Ariyati Edwin. Selain uang tersebut, Damayanti juga menerima SGD 328.000 pada tanggal 25 November 2015 dari Abdul Khoir melalui Erwantoro.

Sehingga total uang yang diterima Damayanti jika dirupiahkan adalah sekitar Rp 3,28 miliar. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara keduanya, di mana Abdul Khoir menyetujui untuk memberikan fee kepada Damayanti sebesar 8% dari total nilai proyek pelebaran Jalan Terhorulaimu Rp 41 miliar.

Untuk memenuhi permintaan Damayanti itu, Abdul Khoir sempat meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dalam kasus ini, Abdul tak hanya menyuap Damayanti, namun juga beberapa anggota Komisi V lainnya seperti politisi PAN Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Abdul Khoir juga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Atas perbuatannya, Abdul Khoir didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "TERUNGKAP, Damayanti Gunakan Uang Suap Untuk Biaya Kampanye PDIP"

Post a Comment