Ridwan Kamil di Pangil Kejati sebagai Saksi - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ridwan Kamil di Pangil Kejati sebagai Saksi

Ridwan Kamil di Pangil Kejati sebagai Saksi
SUARAMEDAN.comBandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima Bandung Creative City Forum (BCCF) tahun 2012 dimana saat Kang Emil merupakan Ketua BCCF.

Emil datang sekitar pukul 15.30 WIB melalui pintu belakang langsung ke naik ke lantai III Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Kamis (17/9/2015). Ia diperiksa sekitar 1,5 jam.

"Sebagai warga negara yang baik saya datang sesuai panggilan dari kejaksaan untuk memberikan keterangan. Sebelum jadi Wali Kota, saya pernah mengetuai komunitas kreatif, namanya BCCF. Kemudian ada yang melaporkan, minta pertanggungjawaban apa yang dikerjakan di tahun 2012, kira-kira begitu," jelas Emil usai memberikan keterangan.

Menurut Emil ia diberikan 10 pertanyaan. "Saya menceritakan beserta foto dan bukti kegiatan," ucap Emil.

Dalam keterangannya, Wali Kota yang hobi bersepeda itu juga menjelaskan bahwa BCCF yang pernah dipimpinnya bukan organisasi abal-abal.

"Saya menerangkan kalau ini organisasi baik-baik. Pernah mendapat penghargaan sebagai organisasi sosial terbaik dari Majalah Gatra, punya 300 kegiatan dan punya jaringan lebih dari 100 organisasi di dunia," beber Emil.

Soal dugaan penyelewengan dana hibah yang dilaporkan ke Kejati, Emil mengaku sudah mengklarifikasi dengan memberikan bukti keterangan.

"Dari dana yang diterima dari Pemkot saat itu, sebelum saya jadi wali kota sudah dibelanjakan sesuai dengan kegiatannya. Sudah dilaporkan pertanggungjawabannya," ucap Emil.

Laporan pertanggungjawaban tersebut juga sudah diperiksa oleh BPK dan hasilnya mulus. "Sudah diperiksa BPK ya, ini penting. Dan tidak ada masalah, tidak ada temuan. Jadi saya datang tadi untuk klarifikasi atas laporan pihak-pihak tertentu," tegas Emil yang mengaku menerima surat dari Kejati sekitar 2 hari lalu.

Emil kemudian meluncur dengan menggunakan mobil Ford Ecosport warna orange untuk bertolak ke Bandara Soekarno Hatta menuju Singapura, untuk menghadiri Temasek Ecosperity Conference Young Dialogue 2015.

Sementara itu Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono masih enggan merinci secara detil kasus tersebut. "Fakta-fakta sudah mulai terkumpul. Sudah mulai terbuka. Tapi belum bisa disampaikan," ujarnya.

Menurutnya pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan pertama. "Iya ini pemanggilan pertama," kata Kajati.

Pada 2012 lalu, BCCF menerima dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menghelat kegiatan Helarfest. Selain itu, dana hibah juga dibuat untuk mengurus pembuatan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk 4 merek. Yakni logo BCCF, logo .bdg, logo Helarfest, serta loho MAGZ.bdg. Logo itu untuk kemudian digunakan untuk merchandise dan keperluan promosi lainnya.

Penggunaan dana hibah tersebut diakui telah dilaporkan seluruhnya ke Bagian Perekonomian Kota Bandung pada 2013.

Kasus ini pernah mencuat di tahun 2013 saat mantan Ketua BCCF Ridwan Kamil mencalonkan diri sebagai wali kota lewat label partai Gerindra. Namun senyap begitu saja. Tahun lalu, ketika satu tahun Ridwan Kamil menjabat, kasus ini juga sempat muncul kembali ke permukaan. Kini, setelah genap 2 tahun, Kejati baru melakukan pemanggilan
(Uraikan.com)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ridwan Kamil di Pangil Kejati sebagai Saksi"

Post a Comment