Pasang Baliho di Jalan Pemuda, Pasangan REDI Tak Patuhi Aturan KPU Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pasang Baliho di Jalan Pemuda, Pasangan REDI Tak Patuhi Aturan KPU Medan

Pasang Baliho di Jalan Pemuda, Pasangan REDI Tak Patuhi Aturan KPU Medan
SUARAMEDAN.com - Sebagaimana diketahui, zona lokasi pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan oleh KPU Kota Medan. Masing-masing pasangan calon akan mendapat 5 baliho dan  20 umbul-umbul. Berikut rincian zona lokasi pemasangan baliho masing-masing paslon:

Calon nomor 1, Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution: JL. Sumatera; JL. Letda Sujono simpang Aksara; JL. Pinang Baris simpang Kampung Lalang; Simpang Pemda; dan Jl. Marelan Raya Pasar V.

 

Calon nomor 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma: Pasar V Marelan; Pekan Labuhan; Simpang Griya Riatur; Jl.SM Raja; dan Jl. Jamin Ginting.

Sementara pasangan calon walikota/wakil walikota Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan dengan memasang baliho kampanye di Jalan Pemuda, Medan. Sesuai aturan, pemasangan baliho pasangan calon di Pilkada 2015 menjadi dilakukan oleh KPU. 

KPU Medan menyebut baliho tersebut sebagai baliho ilegal, sementara Panwaslu menyatakan segera menindak sikap ketidakpatuhan pasangan tersebut terhadap aturan pilkada. [SM]

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pasang Baliho di Jalan Pemuda, Pasangan REDI Tak Patuhi Aturan KPU Medan"

Post a Comment