'Joki' Perjalanan Dinas Penyebab Rendahnya Pengesahan Perda di DPRD - Suara Medan | Info Medan Terkini

'Joki' Perjalanan Dinas Penyebab Rendahnya Pengesahan Perda di DPRD

'Joki' Perjalanan Dinas Penyebab Rendahnya Pengesahan Perda di DPRD
SUARAMEDAN.com -
MEDAN, -  Sungguh sangat mengherankan, setahun Anggota DPRD Kota Medan berdinas, baru 2 Peraturan Daerah yang di sahkan, itupun "warisan" dari Anggota Dewan priode yang lalu.

Apakah anggota Dewan priode 2014-2019 tidak mumpuni dalam menyusun Perda? bukankah mereka sudah menghabiskan dana Milyaran Rupiah untuk melakukan kunjungan Kerja dalam rangka meningkatkan kafasitasnya sebagai anggota dewan, baik Bintek (Bimbingan Teknis), Studi banding dll. Atau kunjungan kerja mereka tidak dilakukan secara benar? Tentu ini menjadi pertanyaan publik, terutama masyarakat Kota Medan.

Menurut penelusuran wartawan ternyata rendahnya produk hukum /Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan selama setahun ini ditengarai sebagai imbas dari mencuatnya isu ‘joki’ perjalanan dinas ke luar kota sejumlah anggota DPRD Medan.

Seperti diketahui,  pada anggaran APBD 2015 ini, DPRD Medan menganggarkan Perjalanan Dinas ke luar kota untuk pembahasan Perda  sebesar Rp 12,9 miliar lebih  namun hasil nya sangat minim. Hingga September 2015 ini, DPRD Medan baru mampu mengesahkan dua Perda revisi warisan DPRD Medan periode sebelumnya.

Rendahnya hasil kinerja DPRD Medan dan maraknya isu ‘Joki’ perjalanan dinas mendapatkan tanggapan serius dari pengamat Politik dan sosial Sumatera Utara, Arifin Saleh Siregar yang menilai wakil rakyat di Kota Medan pantas malu dengan kondisi yang ada sekarang ini.

“Saya ingin mengatakan, rendahnya hasil kinerja DPRD Medan dengan anggaran sebesar itu sangatlah miris. Apa yang terjadi, wakil rakyat pantas malu,” jelas Arifin.

Diungkapkannya, dari 21 Prolegda yang sudah disepakati DPRD dan Pemko Medan sementara hasilnya minim, menunjukan kapasitas anggota DPRD Medan perlu dipertanyakan.

“Bayangkan saja dari 21 prolegda yang sudah disepakati sementara hasilnya minim kita perlu mempertanyakannya,” jelasnya.

Dalam pembahasan Produk Hukum/Perda ini, DPRD Medan harusnya memperkuat posisi tim ahli yang ada.

“Yang perlu menjadi perhatian juga adalah soal tim ahli yang mendampingi anggota DPRD Medan dalam Pembahasan produk hukum ini haruslah diperkuat, sehingga hasilnya lebih maksimal,” jelasnya.

Sementara itu soal,  isu ‘Joki’ perjalanan dinas, Arifin menilai permasalahan ini patutlah mendapat sorotan khusus dari aparat penegak hukum.

“Kalau itu urusannya, aparat penegak hukum harusnya bisa menyoroti, ini adalah permasalahan serius dan ini pidana, bisa jadi rendahnya kinerja karena factor ini,” jelasnya.

Banyak Faktor

Pengamat politik lainnya, Sohibul Ansor Siregar menilai minimnya out put yang dihasilkan DPRD Medan dengan besarnya anggaran yang ada pastilah banyak factor yang mempengaruhinya.

“Masalah joki, masalah kapabilitas  itu juga merupakan factor yang mempengaaruhi rendahnya kinerja DPRD Medan, namun begitu ada factor-faktor lain yang tentunya sangat signifikan dalam mempengaruhi kinerja DPRD Medan ini,” terangnya.

Sohibul mengungkapkan, permasalahan tim ahli juga harus menjadi pertimbangan serius mengingat pembahasan Perda ini harusnya focus. “Faktor tim ahli juga sangat menentukan dan itu juga menjadi factor,” ternagnya.

Seperti diketahui,  tahun 2015 ini DPRD Medan menganggarkan biaya perjalanan Dinas keluar Kota di Sekretariat Dewan untuk pembahasan Ranperda yang  tertuang dalam Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp 25,2 miliar  dengan nomor rekening 1.20.1.20.04.15 dinama Rp 13,5 miliarnya diperuntukan bagi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.04.15.01 dari anggaran ini Rp 12,9 miliar diperuntukan bagi Perjalanan Dinas ke Luar Daerah dengan kode rekening  1.30.1.20.04.15.0.1.5.22.15.02.

Yang lebih mencengangkan lagi, dari anggaran Rp12,9 miliar untuk perjalanan dinas ke luar kota  dijelaskan sekali berangkat untuk pimpinan DPRD Medan sebesar Rp 20,8 juta dengan rincian selama setahun untuk pimpinan sebanyak 112orang/kegiatan x 20,8 = Rp.2,3 miliar.

Sementara itu untuk anggota DPRD Medan sekali berangkat  Rp 17, 2 juta dengan rincian selama setahun anggaran sebanyak 560 orang/kegiatan x Rp.17,2 juta = Rp.9,6 miliar dan Sekretariat   (PNS) sebanyak 56 orang/kegiatan x Rp.17,2 juta = Rp.966 juta.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "'Joki' Perjalanan Dinas Penyebab Rendahnya Pengesahan Perda di DPRD"

Post a Comment