FPKS Tolak Perubahan Peruntukan Tanah di Eks Bandara Polonia - Suara Medan | Info Medan Terkini

FPKS Tolak Perubahan Peruntukan Tanah di Eks Bandara Polonia

FPKS Tolak Perubahan Peruntukan Tanah di Eks Bandara PoloniaSUARAMEDAN.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tetap menolak perubahan peruntukan atas lahan di  eks Lapangan Golf Polonia Medan yang juga masuk kawasan eks Bandara Polonia Medan, yang kini menjadi kawasan bisnis Central Bussines Distric (CBD).

Penolakan itu disampaikan, dalam paripurna Perubahan Peruntukan atas delapan objek tanah di Kota Medan yang dilangsungkan di Gedung DPRD Medan, Selasa (15/09/2015).

Juru bicara FPKS, Rajuddin Sagala, dalam pendapat fraksinya menegaskan menolak perubahan peruntukan tanah dari pertokoan/perdagangan menjadi perumahan Type C yang terletak di JL. Kompleks CBD Polonia Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia atas nama saudara Jhon Herry sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/8293 tanggal 30 juni 2015.

"Terhadap usulan perubahan peruntukan diatas kami menolak untuk disetujui karena sejak awal eks bandara Polonia sudah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau(RTH) yang berfungsi sebagai daerah resapan Kota Medan," tegas Rajuddin.

Dikatakannya, sejak awal pendirian CBD Polonia sudah disebutkan bahwa 30 persen dari kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau, namun mengapa saat ini justeru mengusulkan kembali lahan yang seharusnya menjadi lokasi taman diusulkan menjadi perumahan.  "Fraksi PKS tetap mendukung agar lokasi eks Bandara Polonia tetap dipertahankan sebagai kawasan ruang terbuka hijau kota Medan," jelasnya.

Sementara itu, terkait tujuh objek tanah lagi, FPKS juga memberikan catatan penting dengan syarat sebagai berikut , pada lokasi usulan perubahan peruntukan dimaksud  belum beridiri bangunan sebagaimana yang diajukan oleh pemohon, tidak menimbulkan konflik horizontal dengan masyarakat sekitar, tidak merusak lingkungan, tidak merusak/mengganggu sistem drainase,tidak menjadi sumber kemacetan.

Berikut tujuh objek tanah yang diberi catatan FPKS dalam paripurna tersebut.

1.perubahan peruntukan tanah dari perumahan type c dan type d menjadi bangunan umum yang akan membangun perguruan tinggi yang terletak di jl. stm kelurahan suka maju kecamatan medan johor atas nama saudara aswin soefy lubis sebagai kuasa pengurus yayasan uisu sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/14273 tanggal 11 oktober 2015,

2.perubahan peruntukan tanah dari perumahan type b menjadi bangunan umum yang akan membangun 1 (satu) unit rumah sakit umum berlantai 3 (tiga) yang  terletak di jl. padang kelurahan bantan kecamatan medan tembung atas nama saudari hj. ida ruhiya, skm dan h. tengku zulman sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/8266 tanggal 29 juni 2015,

3.perubahan peruntukan tanah dari bangunan khusus menjadi perumahan untuk membangun 1 (satu) unit rumah susun berlantai 21 (dua puluh satu) yang terletak di jl. dr. mansyur iiia kelurahan padang bulan selayang i kecamatan medan selayang atas nama sutrisno u/an pt. nusantara raya citra kuasa siti zubaidah sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/9040 tanggal 10 juli 2015,

4.perubahan peruntukan tanah dari bangunan khusus menjadi perumahan untuk membangun rumah susun berlantai 21 (dua puluh satu) yang terletak di jl. dr. mansyur gg. melati kelurahan tanjung rejo kecamatan medan sunggal atas nama saudara sutrisno u/an pt. nusantara raya citra kuasa helena rasulina sembiring sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/9039 tanggal 10 juli 2015,

5.perubahan peruntukan tanah dari perumahan type c menjadi bangunan umum untuk membangun 1 (satu) unit kantor berlantai 2 (dua) yang terletak di jl. sei rokan kelurahan babura kecamatan medan sunggal atas nama saudari m. br. sitompul sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/8262 tanggal 29 juni 2015,

6.perubahan peruntukan tanah dari rencana taman menjadi perumahan type c dan penghapusan rencana jalan untuk membangun kompleks rumah tempat tinggal berlantai 2 (dua) yang terletak di jl. bakti luhur kelurahan dwikora kecamatan medan helvetia atas nama saudara dr. ir. binsar situmorang sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/9093 tanggal 22 juli 2015,

7.perubahan peruntukan tanah dari bangunan umum menjadi perumahan type d untuk membangun kompleks rumah tempat tinggal berlantai 2 (dua) yang terletak di jl. bunga terompet iia kelurahan padang bulan selayang ii kecamatan medan selayang atas nama saudari kastira br. ginting sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/9042 tanggal 10 juli 2015,

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "FPKS Tolak Perubahan Peruntukan Tanah di Eks Bandara Polonia"

Post a Comment