Kinerja Anggota DPRD Medan Lamban - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kinerja Anggota DPRD Medan Lamban

Kinerja Anggota DPRD Medan Lamban
SUARAMEDAN.com -
MEDAN,- Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan patut dipertanyakan, diantaranya soal penggunaan anggaran perjalanan dinas ke luar kota untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2015 sebesar Rp.12,9 miliar lebih.

Sejak dilantik medio 9 September 2014 lalu hingga awal September 2015 ini, DPRD Medan barus mengeshkan dua Perda  yakni revisi Peratura Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Revisi Perda Parkir Tepi Jalan.
Kinerja DPRD Medan periode 2014-2019 amat mencengangkan, pasalnya dua revisi Perda tersebut merupakan warisan dari anggota DPRD Medan Periode 2009-2014 lalu.

Penelusuran wartawan, dari  21 Program legislasi daerah (Prolegda) yang sudah disepakati pada 2015 sesuai dengan surat nomor 171/1335/kep-DPRD/II/2015 tertanggal 09 Februari 2015,dimana empat diantaranya merupakan Ranperda Inistaif dan 17 lainnya merupakan Ranerda usulan Pemko Medan. DPRD Medan sendiri sampai saat ini baru satu prolegda berhasil disahkan yakni Rencangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2014 yang merupakan agenda rutin DPRD Medan setiap tahunnya.

Sementara itu sisanya hingga saat ini masih terparkir di Badan Legislasi (Baleg) dan dalam bahasan di tingkat pansus. Berikut 20 prolegda yang masih belum dituntaskan DPRD Medan.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras,Ranperda tentang Izin Pelayanan Bidang Sosial dan Ketenaga Kerjaan, Ranperda tentang Rumah Susun, Ranperda tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Trafficking, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Ranperda Tantang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Kemudian  Ranperda tentang Perfilman, Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2015, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2016, Ranperda  tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Sumut dan PT Kawasan Industri Medan, Tbk, Ranperda  tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan (Ranperda Inistaif DPRD), Ranperda tentang Nasionalisasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Area Publik (Ranperda Inistaif DPRD), Ranperda tentang Sistim Pendidikan di Kota Medan (Ranperda Inistaif DPRD) dan Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Ranperda Inistaif DPRD).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Medan Beston Sinaga membenarkan bahwa sampai saat ini DPRD Medan  baru mengeshkan dua Perda revisi yang merupakan peninggalan anggota DPRD Medan periode lalu.

“Kalau yang sudah diparipurnakan dalam artian sudah disahkan baru dua, yakni Revisi IMB dan revisi  Perda Parkir Tepi Jalan,” jelas Beston Sinaga kepada wartawan di ruangannya, Rabu (2/09/2015).

Beston juga menjelaskan, hingga saat ini DPRD Medan juga akan segera merampungkan  empat Ranperda untuk disahkan menjadi Perda yakni  Ranperda tentang Persampahan, Ranperdan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Limbah B3, Ranperda tentang Pengeturan Tenaga Kerja Asing.

“Ada empat yang tinggal menunggu paripurna dan keempatnya juga merupakan warisan dari DPRD Medan periode lalu,” terangnya.

Saat ditanya masih banyaknya Prolegda yang belum dituntaskan DPRD, Beston mengatakan kalau pihaknya mungkin tidak akan terbahas lagi.

“Ada banyak persoalan dalam setiap pembahasan Perda ini, jadi kalau menurut saya tidak bakal bisa terkejar sisa prolegda yang ada,” katanya seraya mengatakan kalau dirinya sebagai Ketua Baleg juga akan berakhir masa periode satu tahun pada September ini.

Saat ditanya, soal besaran anggaran pembuatan Prolegda dengan hasil yang dicapai DPRD Medan pada 2015 ini, Beston mengatakan kalau  hal tersebut sah-sah saja.

 “Ada banyak persoalan dalam pembuatan Perda ini, kadang naskah akademis kurang atau tidak lengkap, kemudian administrative seperti lambannya penujuknan  Plt Walikota yang sampai saat ini menjadi penghambat disahkannya dua Perda Persampahan dan Kemiskinan,” terang Beston.

Dari penelusuran wartawan, tahun 2015 ini DPRD Medan setidaknya sudah menganggarkan biaya perjalanan Dinas keluar Kota di Sekretariat Dewan untuk pembahasan Ranperda yang  tertuang dalam Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp 25,2 miliar  dengan nomor rekening 1.20.1.20.04.15 dinama Rp 13,5 miliarnya diperuntukan bagi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.04.15.01 dari anggaran ini Rp 12,9 miliar diperuntukan bagi Perjalanan Dinas ke Luar Daerah dengan kode rekening  1.30.1.20.04.15.0.1.5.22.15.02.

Yang lebih mencengangkan lagi, dari anggaran Rp12,9 miliar untuk perjalanan dinas ke luar kota  dijelaskan sekali berangkat untuk pimpinan DPRD Medan sebesar Rp 20,8 juta dengan rincian selama setahun untuk pimpinan sebanyak 112orang/kegiatan x 20,8 = Rp.2,3 miliar. Sementara itu untuk anggota DPRD Medan sekali berangkat  Rp 17, 2 juta dengan rincian selama setahun anggaran sebanyak 560 orang/kegiatan x Rp.17,2 juta = Rp.9,6 miliar dan Sekretariat   (PNS) sebanyak 56 orang/kegiatan x Rp.17,2 juta = Rp.966 juta

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Kinerja Anggota DPRD Medan Lamban"

Post a Comment