Ahli Patologi Yang di Hadirkan Jessica Di Tahan Imigrasi - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ahli Patologi Yang di Hadirkan Jessica Di Tahan Imigrasi


Hasil gambar untuk prof beng-beng ong ditahan imigrasiSUARAMEDAN.com - Ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam persidangan Senin (5/9/2016) ditahan oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat.


Ong diamankan saat hendak terbang ke Singapura untuk transit menuju Australia, Selasa (6/9/2016) pagi. Saat ini, dia tengah dimintai keterangan terkait visa yang digunakannya oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan masih dimintai keterangannya di Imigrasi Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, melalui pesan singkat, Selasa siang.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ong dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima laporan dari jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan keimigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakarta Pusat untuk kasus ini," kata Ronny.

Dalam persidangan Senin malam, JPU sempat menyinggung proses kedatangan Ong ke Indonesia. JPU mempermasalahkan visa kunjungan yang digunakan Ong.

Menurut JPU, Ong telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JPU menyebut Ong seharusnya datang menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka melaksanakan pekerjaannya sebagai konsultan ahli.

"Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal?" kata JPU Ardito Muwardi dalam persidangan tadi malam seperti dilansir kompas

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ahli Patologi Yang di Hadirkan Jessica Di Tahan Imigrasi"

Post a Comment