Nazaruddin Kembali Beberkan Keterlibatan Menteri Dalam Negeri Dalam Korupsi e-KTP - Suara Medan | Info Medan Terkini

Nazaruddin Kembali Beberkan Keterlibatan Menteri Dalam Negeri Dalam Korupsi e-KTP

Nazaruddin Kembali Beberkan Keterlibatan Menteri Dalam Negeri Dalam Korupsi e-KTP
SUARAMEDAN.com - Muhammad Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (KTP elektronik), Selasa (27/9/2016).

Nazaruddin kembali menegaskanm kepada penyidik KPK tentang keterlibatan mnatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kaus korupsi tersebut. Nazaruddin mengatakan, salah satu pejabat yang menerima gratifikasi dalam kasus e-KTP adalah Gamawan Fauzi.

Gratifikasi yang dimaksud, menurut Nazaruddin, berasal dari kerugian negara yang ditemukan KPK senilai Rp 2 triliun.

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagri harus tersangka," ujar Nazaruddin seusai diperiksa di Gedung KPK, Selasa malam.

"KPK sudah punya datanya semua Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.

Dalam kasus KTP elektronik, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK mencapai Rp 2 triliun.

Pada 2013, Nazaruddin sudah pernah menuding adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek KTP elektronik tersebut.

Nazaruddin menuding Gamawan menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik. Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek KTP elektronik ini.

Gamawan Membalas "Nyayian" Nazaruddin

Gamawan mengatakan, apa yang diucapkan Nazaruddin itu merupakan "nyanyian" lama. Gamawan, mengaku bahwa pihaknya tidak terlibat dalam korupsi tersebut. Pasalnya, keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender.

"Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di kantor saat dikonfirmasi pada Agustus 2013.

Gamawan lalu mempertanyakan kapan korupsi itu terjadi. Pasalnya, kata dia, e-KTP itu diuji coba tahun 2008, 2009, dan 2010. Adapun proyek baru berjalan 2011.

"Kita kan enggak tahu yang mana. Kalau yang dia katakan yang 2011, Nazaruddin sudah tertangkap, belum selesai tender," kata dia.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Nazaruddin Kembali Beberkan Keterlibatan Menteri Dalam Negeri Dalam Korupsi e-KTP"

Post a Comment