Sepanjang Tahun 2016, 242 Anak Menjadi Korban Kekerasan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Sepanjang Tahun 2016, 242 Anak Menjadi Korban Kekerasan

Sepanjang Tahun 2016, 242 Anak Menjadi Korban Kekerasan
SUARAMEDAN.com - Kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara, masih memprihatinkan. Sampai akhir tahun 2016 ini, data yang dihimpun Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dari berbagai pemberitaan di media cetak dan online, serta kasus yang ditangani langsung oleh Pusaka Indonesia, menunjukkan ada 242 anak yang menjadi korban kekerasan.

Pencabulan menjadi kasus yang paling banyak terjadi pada tahun ini, dengan 102 anak menjadi korbannya. Diikuti dengan penganiayaan sebanyak 41 korban dan pemerkosaan dengan 34 korban. Kemudian berbagai kasus seperti sodomi, incest, penelantaran dan pembunuhan. Jika dirata-ratakan dari bulan Januari – Desember setiap bulannya  20 korban terjadi kekerasan terhadap anak.

Medan masih menjadi kota yang paling banyak terjadinya tindak kekerasan terhadap anak sebanyak 98 kasus, diikuti Deli Serdang dengan 30 kasus dan Labuhan Batu Utara dengan 26 kasus.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Medan, Fatwa Fadillah, SH dalam siaran persnya menyatakan ”usia 15 sampai dengan 16 tahun merupakan usia dimana anak sangat mudah dibujuk dan dirayu, situasi dimana anak sedang dalam masa puberitas.”

Anak menjadi sangat rentan menjadi korban kekerasan  karena pengaruh teman-teman sebaya, lingkungan, pacarnya maupun melalui perkenalan di dunia maya.

Pelaku berasal dari orang yang tidak dikenal. Yang lebih memprihatinkan lagi, banyak juga pelaku berada dalam lingkungan yang sangat dekat dengan si anak, seperti orang tua kandung, orang tua tiri dan pacar atau teman dekat korban.

Banyak faktor yang menyebabkan budaya kekerasan menjangkiti anak-anak, yang semakin meningkat dari hari ke hari. Lebih lanjut Fatwa mengatakan “ Faktor keharmonisan dan komunikasi di keluarga, faktor lingkungan, sekolah dan masyarakat, terutama dunia maya sangat berperan besar dalam membentuk kepribadian dan watak anak”.

“Orang tua, keluarga, lingkungan sekitar, masyarakat dan pemerintah harus berperan aktif dalam membina, mendidik dan mengarahkan anak kepada kegiatan-kegiatan yang positif, sehingga menjadikan dia sebagai generasi yang berakhlak mulia,” sambungnya.

Padahal negara sudah begitu banyak mengeluarkan regulasi terkait dengan anak dan hak-haknya. UU No.23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur sedemikian rupa penyelenggaraan perlindungan anak dan juga ancamannya, baik berupa denda dan pidana bagi yang melanggarnya. Tetapi ibarat puncak gunung es, yang kelihatan hanya sedikit di permukaan tapi yang tidak terungkap sangat banyak.

Perlu diingat kegagalan melindungi anak-anak, mengancam pembangunan nasional dan memiliki pengaruh negatif dan akibatnya akan terbawa sampai mereka dewasa nanti. Berikan yang terbaik bagi anak dan lindungi mereka dari segala tindakan kekerasan dan perlakuan salah dan eksploitasi, pungkas Fatwa. [sm]

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Sepanjang Tahun 2016, 242 Anak Menjadi Korban Kekerasan"

Post a Comment